Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Megawati Sindir MA yang Bebaskan Jeratan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Megawati Sindir MA yang Bebaskan Jeratan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Ferdy Sambo yang bebas dari hukuman mati/ doc PN Jaksel

ANDALPOST.COM – Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri miris melihat situasi hukum di Indonesia saat ini.

Megawati merasa miris dengan beberapa putusan penegak hukum yang tidak relevan dan tepat. Terbaru adalah putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo padahal sebelumnya telah didakwa hukuman mati sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai Ketua Dewan Pengarah badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati menyayangkan keputusan yang gegabah ini.

Padahal apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs jelas tidak berperikemanuasiaan sekaligus jauh dari norma Pancasila yang dianut oleh bangsa ini.

Harusnya hukuman mati adalah ganjaran paling layak diterima, bukannya malah mendapat remisi hukuman menjadi seumur hidup.

Hal itu diungkap Megawati saat menyampaikan pidato di acara sosialisasi buku teks utama pendidikan pancasila jenjang pendidikan dasar dan menengah, di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (31/6/2023).

“Masa sekarang apa enggak sedih saya, peristiwa Pak Sambo itu,” ucap Megawati, Selasa (22/8/2023).

Megawati merasa miris jika berada di posisi dari Ibu Brigadir J. yang melihat anaknya harus mati dan tewas secara mengenaskan di tangan atasannya.

“Saya sebagai seorang ibu nangis, bayangkan ke mana perikemanusiaannya dan mana moral yang beradab pada kepolisian sekarang.”

“Kalau mau ngamuk sini, kamu saya bilang jangan anak buah dilalaikan, itu Pancasila loh,” imbuhnya.

Maka dari itu, Megawati mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs tidak bisa ditolerir. Pasalnya Sambo juga adalah seorang Kadiv Propam Polri yang meminggul jabatan dan amanah dari instansi dan masyarakat. Selain itu Sambo adalah aparat penegak hukum.

“Hukum Indonesia ini hukum opo yo saiki (Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang), saya bukan orang hukum loh tapi kan saya bisa mikir, iki ngopo to beneran (ini kenapa to, beneran),” ujar Megawati.

“Sudah dua pengadilan yang pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA kok pengurangan hukuman.”

Megawati merasa hukum di Indonesia berbeda

Megawati Sindir MA yang Bebaskan Jeratan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati
Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri yang sentil putusan MK/dok PDIP

Megawati adalah Presiden yang di masa kepemimpinannya membentuk beberapa lembaga hukum. Oleh karena itu dia merasa sedikit banyak tahu bagaimana seharusnya hukum di Indonesia itu bekerja. Mengingat MK adalah lembaga bentukannya.

“Bagi saya, saya menghormati Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, meski itu saya yang buat,” ujarnya.

Kasus Sambo cs sebelumnya diasumsikan selesai dengan putusan hukuman mati setelah dua kali mengajukan banding. Sayangnya kini kasus Sambo kembali menarik simpati publik. Mengingat remisi yang dikabulkan oleh MA menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.

Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma’ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim. (pam/fau)