Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemenkes Terbitkan Aturan Penanggulangan Penyakit di Masa Endemi, Imunisasi Vaksin Covid-19 Diberlakukan

Program Imunisasi Vaksin Covid-19 dan Aturan Penanggulangan Penyakit di Masa Endemi
Ilustrasi masyarakat melakukan swab untuk menanggulangi Covid-19 | sumber Reuters

ANDALPOST.COM – Dalam rangka menanggulangi Covid-19 di Masa Endemi, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur beberapa hal penting seperti promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 dan pengelolaan limbah. 

Indah Febrianti selaku Kepala Biro Hukum Kemenkes mengungkapkan dalam bidang kesehatan, Permenkes Nomor 23 tahun 2023 juga mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien Covid-19, salah satunya adalah kebijakan vaksinasi Covid-19. 

Permenkes tersebut menyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilaksanakan hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Dikatakan Indah, imunisasi program akan menyesuaikan dan mengikuti aturan Menteri kesehatan tentang imunisasi yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inovac.

Tanggapan Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes

Prima Yosephine Berliana Tumiur Hutapea selaku Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes menyampaikan Pemerintah bertanggung jawab atas program imunisasi vaksinasi covid-19 yang akan dicanangkan. Artinya, Pemerintah harus siap dan mampu untuk melakukan pengadaan dan pemberian imunisasi.  

Terkait pendistribusiannya, imunisasi program vaksin Covid-19 akan diberikan kepada sejumlah masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak sebagai penerima program tersebut. Adapun vaksin yang diberikan terdiri atas dosis primer hingga dosis booster kedua. 

Lebih lanjut, Prima mengatakan target pemberian imunisasi program ialah orang dewasa penderita obesitas berat dan kelompok lanjut usia.

“Sasaran dalam imunisasi program ini ada dua. Pertama kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi Covid-19 yaitu kelompok masyarakat lanjut usia dan dewasa muda yang memiliki komorbid dan obesitas berat,” ujar Prima pada Senin (21/8/2023).

“Kedua adalah kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian yaitu usia dewasa, remaja usia 12 tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang sampai berat, wanita hamil dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan,” tambahnya.

Program Imunisasi Vaksin Covid-19 dan Aturan Penanggulangan Penyakit di Masa Endemi
Masyarakat kelompok lansia sedang melakukan vaksin covid-19 | sumber kemenkes

Sementara itu, waktu pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan hingga 31 Desember mendatang. Selanjutnya, program imunisasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2024.

Diketahui, vaksin yang digunakan merupakan produksi dalam negeri yang sudah terjamin aman dan halal. Bagi masyarakat yang tidak masuk ke dalam kategori penerima program imunisasi Covid-19, maka mereka akan masuk kelompok kategori imunisasi pilihan. Jika tahun depan mereka ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, maka akan dikenakan tarif berbayar.

Tanggapan Pihak Kemenkes Terkait Lainnya

Achmad Farchanny Tri Adryanto selaku Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes, mengatakan adanya penurunan tren testing di dunia sejak tahun 2022. Namun, hingga saat ini kasus tersebut tetap dipantau.

Di samping itu, apabila terdapat pasien yang positif Covid-19 maka diimbau untuk beristirahat selama 3 hingga 5 hari. Hal tersebut sebagai aturan dan kebijakan isolasi mandiri yang berlaku.

“Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu,” jelas Farchanny

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Standardisasi Klinis Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Yayan Gusman mengungkapkan pelayanan kesehatan di Faskes masih tetap sama. Dalam hal ini, pasien Covid-19 baik di masa pandemi maupun endemi seperti sekarang tetap dilanjutkan penanganan dengan tata laksana yang tidak berbeda.

Adapun terkait pengobatannya, kajian ilmiah mengenai kondisi kesehatan pasien secara global tetap harus diikuti. Hal ini bertujuan agar pasien bisa mendapatkan penanganan yang tepat.

“Pengobatan tidak ada perubahan dan gejala ringan dan tidak ada komorbid tidak disarankan untuk menggunakan obat antivirus dan sebagainya. Pemberian terapinya kami kerja sama dengan seluruh profesi terkait,” ujar Yayan. (rnh/fau)