ANDALPOST.COM — Tiongkok secara resmi menyatakan bahwa tindakannya memblokir kapal-kapal Filipina memasuki Scarborough Shoal yang disengketakan di Laut Cina Selatan dilakukan sesuai dengan hukum internasional.
Deklarasi pemerintah Tiongkok ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di wilayah tersebut dan meningkatkan kekhawatiran mengenai sengketa wilayah yang sedang berlangsung di wilayah yang kaya sumber daya tersebut.
Beting Scarborough, yang dikenal sebagai Beting Panatag di Filipina dan Pulau Huangyan di Tiongkok, telah menjadi sumber ketegangan selama bertahun-tahun.
Ini adalah singkapan berbatu yang terletak sekitar 120 mil laut dari pantai Filipina.
Kedua negara mengklaim kedaulatan atas wilayah maritim yang penting dan strategis ini. Di mana diyakini memiliki cadangan perikanan dan sumber daya alam yang signifikan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Mao Ning menekankan bahwa tindakan Tiongkok berada dalam batas-batas hukum internasional dan hak teritorialnya.
“Pemerintah Tiongkok mempunyai hak yang sah dan sah menurut hukum untuk menjunjung tinggi kedaulatannya dan menjaga hak dan kepentingan maritimnya di Laut Cina Selatan. Tindakan kami di Scarborough Shoal diambil sesuai dengan hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Laut Cina Selatan dalam hukum laut,” ungkapnya.
Wilayah yang Terus Disengketakan China dan Filipina
Tindakan Tiongkok untuk memblokir kapal-kapal Filipina dari wilayah tersebut meningkatkan ketegangan dan mendorong tanggapan cepat dari pemerintah Filipina.
Para pejabat Filipina mengutuk blokade tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan wilayah mereka dan pelanggaran hukum internasional.
Presiden Rodrigo Duterte mengeluarkan pernyataan yang menyatakan keprihatinannya dan menyerukan dialog damai untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Menanggapi pernyataan Tiongkok, Filipina merujuk masalah tersebut ke PBB untuk arbitrase. Hal ini menandai langkah terbaru dalam upaya penyelesaian sengketa wilayah yang sudah berlangsung lama di Laut Cina Selatan melalui mekanisme internasional.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.