Yang di mana, jumlah Rp2 Triliun tersebut akan diberikan kepada Owen sebagai bentuk ganti rugi perusahaan atas tekanan dan kekerasan emosional yang dia alami.
Putusan tersebut pun, mendapat penolakan dari Tesla. Di mana, melalui Pengacara Tesla, Alex Spiro mengatakan bahwa Owen merupakan pekerja yang sangat konfrontatif.
Dengan kata lain, Alex menanggapi kalau Owen hanya membesar-besarkan klaim yang diterima dirinya dengan mengatakannya sebagai tekanan emosional.
Adapun juga, Alex juga memiliki tanggapan tambahan, dalam pemberian kesaksian yang diberikan oleh Owen sebagai suatu hal yang tidak konsisten.
Diketahui, dasar gugatan Owen yang melihat bagaimana tindakan yang dia alami selama di Tesla, adalah suatu bentuk pelanggaran undang-undang California.
Alhasil, undang-undang tersebut menjelaskan bagaimana Tesla gagal mengatasi situasi lingkungan kerja yang tidak aman dan nyaman. Tentunya, yang berdasarkan ras atau sifat-sifat yang sudah dilindungi.
Pada akhir persidangan itu, setelah melalui berbagai penolakan terhadap denda sebesar Rp2 triliun. Tesla ditetapkan harus membayar denda sebesar US$3,2 juta atau sekitar Rp47 miliar kepada Owen. (ben/adk)