Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Diperiksa Bawaslu, Gibran Tegaskan Bagi Susu di CFD Bukan Kampanye

Gibran saat temui awak media usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024)/doc. Fakhri

Menurut Benny, kemungkinan Gibran melanggar dua aturan, yakni pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan aktivitas kampanye melibatkan anak-anak.

Serta pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Benny.

Pelanggaran kedua yang dilakukan Cawapres nomor urut 2 itu diduga terjadi saat kegiatan bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau sering disebut Car Free Day (CFD) di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).

“Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye. Perihal perkara tersebut masih dilakukan kajian oleh Bawaslu Jakarta Pusat,” pungkasnya. (pam/ads)