Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Direktur CV Samudera Chemical Resmi Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Samudera Chemical Palsukan Propilen Glikol, Isinya 99% EG. (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Direktur CV Samudera Chemical menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak-anak di Indonesia. Hal ini disampaikan berdasarkan keterangan dan laporan resmi dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) yang telah memasukkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut. 

Menurut informasi yang dihimpun oleh Tim The Andal Post, Kombes Nurul Azizah selaku Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan bahwa dua pelaku teridentifikasi adalah berinisial E selaku Dirut CV Samudera Chemical.

Kombes Nurul juga mengatakan pelaku berinisial AR selaku Direktur CV Samudera Chemical telah terindikasi.

Laporan dikeluarkannya daftar nama dalam pencarian orang tersebut didasarkan pada keberadaan mereka yang tidak diketahui. Terutama setelah penyidik menemukan bukti pencampuran propylene glycol (PG) yang diduga mengandung ethylene glycol (EG) dan diethylene glycol (DEG) oleh perusahaan pada 9 November 2022. 

“Tindak pidananya sudah terlihat, penyidik sudah menemukannya. Ada petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) dibeli dari sana (CV SC). Itu jelas,” ujar Nurul Azizah

Sementara itu, tersangka E tampak menghilang setelah polisi menemukan belasan drum bahan baku obat sirop tercemar glikol (EG), l (DEG) dan (DEG) melebihi ambang batas. Keduanya pun tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Diketahui dari laporan yang tersedia, Nurul mengatakan bahwa saat ini pihak berwenang sedang mencari keberadaan tersangka E. Namun hal tersebut bukanlah hal yang mudah mengingat informasi yang diperoleh hanya sedikit.

Selain itu, penyidik juga tidak mengetahui secara jelas ciri-ciri tersangka. Jadi saat ini pengumpulan informasi dan petunjuk masih terus berlanjut.

“Tidak mudah, kami sedang mencari ini, tidak bisa semudah itu. Penyidik tidak pernah bertemu, kami tidak pernah mengetahuinya,” kata pihak terkait yang mencari tersangka E.

“Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar DPO bagi kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E. Juga B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 di atas nama AR,” kata Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka. Dua perusahaan tersebut adalah farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat, yaitu CV Samudera Chemical.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pencemaran sirup obat menggunakan bahan kimia terlarang. Bahan kimia tersebut adalah etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

EG dan DEG merupakan senyawa yang memiliki struktur sederhana, tetapi mempunyai tingkat toksisitas yang tinggi.

Badan Keamanan Pangan Eropa (EFSA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah memasukkan kedua senyawa tersebut ke dalam daftar zat beracun. Oleh karena itu, penggunaannya dilarang di Indonesia maupun di dunia.

Ambang batas aman untuk kontaminasi EG/DEG adalah 0,1 persen. Namun, berdasarkan pengujian yang telah dilakukan, sampel 42 drum propilen glikol (PG) yang diambil penyidik mengandung EG dan DEG.

Kedua senyawa itu ditemukan telah melebihi ambang batas standar yakni 50 persen hingga 99 persen.

“Penyidik telah menyita barang bukti terkait kejadian tersebut dan mengamankannya langsung ke rumah penyimpanan barang sitaan negara di Jakarta Utara,” ujarnya.

Selain itu, penyidik telah memanggil dan memeriksa enam orang saksi terkait kasus tersebut. Keenam orang tersebut berinisial T, A, H, W, DS, dan ML.

Kini, Bareskrim Polri resmi sudah menetapkan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kedua perusahaan farmasi tersebut dinilai melakukan tindak pidana karena memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, baik dari segi keamanan maupun kemanfaatannya.

(RNH/MIC)