Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Menyempurnakan Permendag, Zulhas: PMSE Jadi Ruang Bisnis yang Adil dan Bermanfaat

Zulkifli Hasan soal penyempurnaan permendag mengatakan PMSE bisa jadi ruang bisnis. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Perdagangan daring penting untuk disempurnakan oleh regulasi agar dapat melindungi semua pihak. Menjawab permasalahan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyempurnaan pada Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Melihat fenomena perdagangan online ini, pemerintah melalui Kemendag menyadari bahwa perkembangan perdagangan secara daring sudah sangat luas dan dikenal masyarakat.

Untuk menghadapinya, Kemendag berupaya untuk menyempurnakan dasar hukum bagi setiap pelaku usaha dan para konsumen yang berbasis daring. Hal ini guna menadapatkan perlindungan apabila terjadi penyimpangan dalam praktek yang semestinya.

Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan,
dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik menjadi salah satu upaya perlindungan bagi pelaku usaha daring.

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, pemerintah memastikan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) menjadi ruang bisnis yang adil dan bermanfaat, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” kata Zulkifli di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Selain itu menteri yang lebih akrab disapa Zulhas ini manyampaikan bahwa tujuan dari Permendag ini adalah untuk menjaga pasar di Indonesia dari pedagangan yang tidak jelas.

Zulhas juga mengatakan bahwa penyempurnaan peraturan di bidang perdagangan juga merupakan hal yang harus dilakukan sebagai amanah juga dari presiden.

“Penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 merupakan amanat dari Presiden terhadap Menteri Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM,” kata Zulhas.

Kemudian Zulhas mengenaskan kalau Permendag ini dibentuk karena didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Peraturan mengenai perdagangan sebenarnya sudah diatur pada Permendag Nomor 50
Tahun 2020, tetapi perlu disempurnakan,” tegas Zulhas.

Dalam upaya penyempurnaan Permandag ini, Kementerian Perdagangan telah melakukan uji publik penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 pada 19 Desember 2022 lalu.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan. Berbagai masukan dan usulan masyarakat kemudian menjadi bagian tak terpisahkan dari penyempurnaan Permendag ini.

“Masukan dari masyarakat diantaranya pengaturan terkait perdagangan melalui media sosial, transaksi lintas negara, serta larangan penjualan barang tertentu pada lokapasar,” Zulhas menyampaikan dari hasil uji publik.

Mengenai Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini, melalui Press Release Kemendag, Pelaksanaan Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, menyampaikan dampak positif yang akan didapat oleh masyarakat.

“Esensi dari penyempurnaan Permendag tersebut untuk peningkatan daya saing produk UMKM. Sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar niaga elektronik,” kata Kasan melalui Press Release yang didapat oleh wartawan The Andal Post pada Kamis (29/12/2022).

Kasan juga menerangkan bahwa nantinya ia akan mencintai keadilan bagi semua pelaku usaha dengan penyempurnaan Permandag ini. Pelaku usaha yang dimaksud Kasan bisa berupa pelaku usaha dalam negara, luar negara, informal dan formal.

Penyempurnaan Permendag ini juga harus dilakukan secara kolaborasi oleh berbagai pihak. Hal ini disebabkan karena Perdagangan Daring tidak hanya sebatas perdagangan saja tetapi ada hal-hal lain seperti perlindungan konsumen yang juga harus menjadi perhatian.

(GEM/MIC)