PT MSU Absen dalam Panggilan DPR
Lebih lanjut, Haekal menyatakan bahwa PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU akan mencabut gugatannya pada 18 konsumen Meikarta. Hal ini merujuk pada pernyataan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya dalam RDPU pada Senin, (13/02).
Sebelumnya, PT MSU yang merupakan anak perusahaan Lippo Cikarang sekaligus pengembang apartemen Meikarta, telah mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI.
Panggilan tersebut juga ditujukan untuk memenuhi panggilan RDPU terkait permasalahan antara Meikarta dengan konsumennya pada Rabu, (25/01) lalu. Kala itu, Hekal mengatakan sikap PT MSU tersebut melecehkan DPR.
“Hari ini (PT MSU) tidak hadir, malah tidak ada kabar padahal kami sudah sisihkan waktu khusus. Ini sesuatu yang melecehkan DPR RI,” ujar Hekal pada Rabu, (25/01).
Sementara Hekal sendiri mengaku tidak tahu alasan mengapa pengembang Meikarta tersebut tidak memenuhi undangan DPR.
Dari informasi yang diketahui, pada awalnya mereka menanggapi undangan tersebut. Namun, pada saat mereka mengetahui bahwa undangan tersebut untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, mereka tidak berkabar lagi.
Menurut Hekal, RDPU yang hendak mereka gelar tersebut perlu dilakukan. Guna mengetahui secara jelas mengenai permasalahan yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya.
“Kami mau dengar sebenarnya apa alasannya mereka menuntut (konsumen), dan ini kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen,” kata Hekal. (wan/ads)