Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Dua Organisasi Donald Trump Dinyatakan Bersalah Atas Kasus Penipuan Pajak

Organisasi andal milik Trump divonis bersalah atas kasus penipuan pajak. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Dua organisasi milik Donald Trump dinyatakan bersalah atas kasus penipuan pajak oleh juri Manhattan pada Selasa (06/12/2022).

Dua organisasi itu ialah Trump Corp serta Trump Payroll Corp. Kedua perusahaan ini dinyatakan bersalah atas tuduhan pemalsuan catatan bisnis guna mengelabui otoritas pajak.

Diketahuk kedua organisasi milik mantan presiden Amerika itu memalsukan catatannya untuk menghindari pengeluaran biaya pajak.

Dalam kasus penipuan tersebut, jaksa menuduh Trump ikut bersalah. Mereka menduga lelaki itu sebenarnya sudah mengetahui selama bertahun-tahun bahwa eksekutif di organisasinya mengurangi gaji karyawan.

Selain itu, mereka juga mengelabui dengan jumlah tunjangan guna menghindari pembayaran wajib pajak.

Kendati begitu, Donald Trump beserta keluarganya tidak didakwa dalam kasus tersebut. Namun selama persidangan, nama mantan presiden Amerika itu disebut oleh jaksa berulang kali.

Setidaknya, jaksa menyebut-nyebut nama Trump saat membahas terkait hubungannya dengan tunjangan yang diberikan kepada eksekutif tertentu, termasuk apartemen yang didanai perusahaan, sewa mobil, dan pengeluaran pribadi.

Alhasil, kedua organisasi Trump itu terancam membayar denda maksimal mencapai Rp25 miliar.

Meski sudah terancam terkena denda, perusahan Trump tersebut tidak berisiko dibubarkan lantaran mekanisme hukum di New York yang memang tidak akan membubarkan perusahaan, sekalipun tersandung masalah.

Namun hukuman pidana tetap dapat mempengaruhi reputasi organisasi Trump tersebut. Hal ini juga akan berdampak pada sulitnya memperoleh pinjaman atau kontrak.

Lebih lanjut, vonis bersalah itu datang saat Donald Trump berada di bawah pengawasan jaksa federal atas penanganan dokumen rahasia. Diduga dokumen tersebut berisi upaya untuk membatalkan hasil pemilu 2020.

Merembet pada keakuratan catatan bisnis serta laporan keuangan organisasi milik Trump, ia sendiri pun juga menghadapi gugatan perdata dari jaksa agung di New York. Trump akan membayar senilai Rp3 triliun untuk gugatan tersebut.

Jaksa agung juga dengan andal mengungkapkan bahwa Donald Trump serta anak-anaknya sudah banyak terlibat dalam penipuan selama satu dekade.

“Ini adalah kasus keserakahan dan kecurangan,” kata Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, “Trump Corporation dan Trump Payroll Corporation lolos dengan skema yang memberikan tunjangan dan kompensasi mewah kepada eksekutif tingkat tinggi,” lanjutnya menambahkan.

“Sementara itu, ia dengan sengaja menyembunyikan keuntungan dari otoritas perpajakan untuk menghindari pembayaran pajak. Putusan ini membuat perusahaan-perusahaan Trump bertanggung jawab atas skema kriminal jangka panjang mereka,” terang Bragg.

Analis hukum senior dan mantan jaksa federal, Elie Honig, mengatakan bahwa langkah yang diambil Alvin Bragg tersebut sangat tepat.

“Jelas, ini merupakan kemunduran bagi organisasi Trump. Mereka sekarang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal, penipuan pajak kriminal,” kata Honig kepada Victor Blackwell dari CNN di Newsroom.

“Ini juga semacam kemenangan bagi jaksa wilayah Manhattan,” sambung Honig.

“Teori mereka, sekarang, bahwa bagian dari pendapatan karyawan, termasuk kepala keuangan Organisasi Trump Allen Weisselberg, dibayarkan melalui tunjangan untuk menghindari kewajiban pajak, ini merupakan teori yang telah terbukti benar,” beber Honig.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Joshua Steinglass mengatakan bahwa Trump secara eksplisit menyetujui penipuan pajak tersebut. Tetapi untuk menutupinya, Donald Trump justru berpura-pura tidak mengetahui permainan ‘nakal’ yang dilakukan organisasi itu.

“Seluruh narasi bahwa Donald Trump sangat tidak tahu apa-apa itu tidak benar,” kata Steinglass.

(SPM/MIC)