Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Eksportir Terancam Denda jika Tidak Menyimpan Dana di Indonesia

Eksportir Bandel Terancam Didenda karena Ketahuan Tidak Menyimpan Dananya di Indonesia. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Para eksportir yang tidak menyimpan dollar hasil ekspornya di dalam negeri terancam menerima sanksi administrasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. 

​​Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia melakukan penindakan ini sebagai tanggapan atas temuan mereka dari peran pengawasan masing-masing.

Dasar pengawasan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang devisa hasil ekspor(DHE) sumber daya alam (SDA).

“Kewajiban dari BI (Bank Indonesia)mdan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah mengirimkan hasil pengawasannya dan kemudian bea cukai menetapkan sanksi administrasi berupa denda dan juga kami melakukan pembekuan atas akses ekspor,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, R. Fadjar Donny Tjahjadi.

Menurut Fadjar, 216 eksportir yang melanggar undang-undang DHE tahun ini akan diberikan hukuman administratif oleh DGCA sebelum akhir tahun. RUU pelanggaran dikeluarkan ketika hasil pemantauan BI dan OJK telah diajukan, dan pelaku dihukum sesuai dengan itu.

Fadjar mengungkapkan, nilai sanksi tersebut mencapai Rp 53 miliar dari total tagihan yang dibebankan kepada 216 eksportir tersebut. Meskipun DJBC telah mengumpulkan dari sebagian kecil eksportir yang melanggar aturan DHE, fraksi itu masih cukup besar.

“Ini kita lakukan berdasarkan lima kali penyampaian hasil pengawasan yang disampaikan BI. Dari situ alhamdulillah banyak eksportir yang telah melakukan pelunasan, kurang lebih sekitar 30% dari total sanksi tersebut sudah dilakukan pelunasan,” ucap Fadjar.

Sebelumnya pada oktober lalu, Bank Indonesia (BI) akan mengamanatkan agar eksportir menggunakan lembaga keuangan dalam negeri untuk seluruh transaksi tunai.

Memberlakukan hukuman atau yang paling buruk, mencabut Nomor Identifikasi Pabean eksportir akan diancam bagi mereka yang menolak untuk mematuhinya.

Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia (BI), telah mengumumkan bahwa efektif 1 Oktober, BI akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penerimaan Devisa Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Hingga akhir tahun 2011, akan ada fase transisi untuk PBI ini juga.

Darmin menilai, besarnya jumlah uang asing dari ekspor yang tidak masuk ke Indonesia mendorong terbitnya PBI tersebut. Selama dua tahun terakhir, jumlah rata-rata mata uang asing yang diekspor dari tetapi tidak ke Indonesia adalah $ 29,5 miliar. Secara khusus, pada tahun 2010, us$ 32,35 miliar dalam hasil ekspor disimpan di luar sistem perbankan formal.

Pinjaman luar negeri di atas US $ 2,5 juta per tahun yang tidak mengalir ke bank lokal tidak termasuk dalam jumlah ini.

Menurut Darmin, ekspor mendatangkan mata uang asing yang sangat dibutuhkan. Selain itu, surplus neraca perdagangan Indonesia diperkirakan akan menurun tahun ini dan mungkin lebih lanjut di tahun-tahun mendatang.

Surplus neraca pembayaran Indonesia adalah AS$10,625 miliar pada tahun 2009 tetapi hanya US$5,643 miliar pada tahun 2010.

Sementara itu, surplus neraca pembayaran berjalan terus menurun selama tahun 2011. Surplus transaksi berjalan pada triwulan II 2011 hanya US$ 233 juta, turun dari US$ 2,08 miliar pada triwulan I 2011. Darmin mengantisipasi kekalahan di kuartal ketiga dan terakhir.

(AZI/FAU)