ANDALPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Fadil Zumhana.
“Terkait putusan terhadap Richard Eliezer, Kejagung melalui pemikiran mendalam mengambil sikap […] tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Fadil kepada wartawan (16/2).
Pernyataan sikap Kejagung ini sudah dinantikan banyak pihak pasca Richard divonis pada Rabu (15/2). Karena seperti diketahui, vonis hakim terhadap Richard jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Richard divonis penjara satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tuntutan jaksa 12 tahun penjara, karena Richard dianggap melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketika hakim berbeda menjatuhkan tuntutan dari tuntutan pidana, dalam praktik hukum, itu hal yang wajar,” ujar Fadil.
Fadil menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Kejagung untuk tidak banding. Pertama karena majelis hakim mengambil alih semua pertimbangan hukum dan pakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa.
Dalam hal tersebut, Kejagung menilai bahwa hakim yakin benar atas dakwaan serta tuntutan jaksa.
“Ketika kami mencermati seluruh putusan hakim, baik dari FS sampai Richard, hakim mengambil alih seluruh pakta hukum yang ada dalam dakwaan jaksa. Pertimbangan hukum yang diambil hakim, tidak terlepas dari yang diajukan dan disampaikan jaksa. Kami menilai seperti itu,” paparnya.
Di samping itu, Kejagung juga menjadikan sikap sopan dan kooperatif Richard selama proses persidangan sebagai pertimbangan menerima putusan hakim.
“Bahwa Saudara Richard telah berterus terang, kooperatif sejak awal. Itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa pidana,” imbuhnya.
Richard Eliezer yang dimaafkan keluarga Brigadir Yoshua
Fadil melanjutkan, pertimbangan tak kalah penting Kejagung dalam menentukan sikap adalah maaf yang telah diberikan keluarga Yoshua kepada Richard. Di samping itu, Kejagung mempertimbangkan perkembangan keadilan hukum di masyarakat.
“Kami melihat bahwa keluarga korban, dari mulai proses persidangan hingga kemarin putusan Richard, memiliki satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan. Dalam hukum manapun, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum,” ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.