Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Sambo Dapat Masa Percobaan 10 Tahun? Ini Kata Wamenkumham

Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Vonis pidana mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Senin (13/2), belum menjadi akhir nasib mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ada wacana masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi mati dapat dilakukan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej pun angkat bicara mengenai wacana yang sempat melahirkan spekulasi di masyarakat itu.

“Saya ingin menegaskan bahwa pemikiran, konstruksi pasal 100 itu bukan sesuatu yang tiba-tiba turun dari langit. Tetapi sudah lebih dari 10 tahun yang lalu,” kata Eddy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/2).

Eddy menyampaikan bahwa pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun itu juga terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di situ dikatakan bahwa pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan masa percobaan 10 tahun. Kalau (terpidana) sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah (hukumannya). Dari pidana mati, menjadi pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan salah visi KUHP Nasional yakni reintegrasi sosial. Diketahui bahwa KUHP Nasional telah diundangkan pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kalau pidana mati seketika dieksekusi, bagaimana dengan reintegrasi sosial? Artinya jangan sampai kita memformulasikan pasal-pasal dalam suatu UU bertentangan visi (UU tersebut),” jelasnya.

Secara singkat, reintegrasi sosial dimaksudkan bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan memiliki kesempatan kedua untuk memperbaikinya dan kembali ke masyarakat.

Vonis pidana mati Sambo dijatuhkan berdasarkan KUHP terdahulu

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Ferdy Sambo belum menjadi akhir nasibnya | dok. Tangkapan layar/YouTube PN Jakarta Selatan

Namun, Eddy mengingatkan bahwa KUHP Nasional yang mencakup klausul masa percobaan 10 tahun baru berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan. Dengan kata lain, vonis pidana mati dijatuhkan kepada Sambo berdasarkan KUHP yang terdahulu.

“Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP yang lama dan memang masih berlaku. Sementara KUHP Nasional baru berlaku nanti pada tanggal 2 Januari 2026,” terangnya.

Meski demikian, guru besar hukum pidana UGM ini juga menyampaikan bahwa hukuman mati tidak serta merta bisa dilakukan terhadap Sambo.

Eddy menjelaskan bahwa ada sejumlah upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Sambo. Dalam praktiknya, upaya tersebut dapat menunda eksekusi atasnya.

“Ini yang harus dipahami masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri ini kan belum berkekuatan hukum tetap. Ada banding dan kasasi. Bahkan kecenderungan kita, setelah kasasi terpidana akan melakukan peninjauan kembali,” ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.