Adapun dengan adanya tindak peretasan adalah tindakan melanggar hukum. Mereka bisa terkena hukuman pidana karena melanggar Pasal 30 ayat (3) UU 11/2008.
Sanksi yang menanti oleh pelaku adalah kurungan penjara paling lama 8 tahun atau denda 800 juta rupiah yang juga telah diatur dalam Pasal 46 ayat (3) UU 11/2008.
Adapun bunyi dari Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 yang telah mengatur aturan sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan yang memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU 11/2008 ini dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) UU 11/2008.
Belakangan juga muncul hacker Bjorka yang menghack beberapa akun pejabat elite pemerintahan. Salah satunya adalah website instansi Kominfo. Bahkan dia pernah sesumbar bakal mengungkap rahasi-rahasia negara.
Namun jelas aksi yang dialami oleh Dedi Mulyadi berbeda. Karena ada tendensi lain yang menyangkut personal dirinya. Seolah ingin mengumbar privasinya ke publik dan jelas itu bukanlah tindakan yang patut didiamkan. (pam/fau)