Pada tahun ini, Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memprediksi arus urbanisasi atau pendatang baru yang masuk ke ibu kota pasca hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, mencapai 40.000 orang.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat ditemui di gedung Balai Kota DKI, Rabu (26/4), menyebut pendatang baru yang masuk ke ibu kota pasca hari raya Idul Fitri 1444 hijriah mengalami peningkatan sekitar 30%-50% ketimbang Lebaran tahun 2022 lalu.
Jika pada lebaran tahun 2022 lalu, jumlah pendatang di ibukota mencapai 27.000 orang, pada tahun ini diprediksi, pendatang baru yang masuk ke ibu kota jumlahnya mencapai 36.000 hingga 40.000 orang.
Faktor Terjadinya Urbanisasi
Faktor pendorong terjadinya urbanisasi, diantaranya terbatasnya lapangan pekerjaan yang tersedia di desa. Upah yang masih tergolong rendah dibandingkan kota, dan masih kurangnya kualitas dari fasilitas-fasilitas pendidikan di desa.
Sementara itu, faktor penarik urbanisasi adalah banyaknya lapangan kerja yang tersedia di kota. Terdapatnya fasilitas pendidikan dan kesehatan yang jauh lebih berkualitas, serta upah yang tergolong lebih tinggi.
Urbanisasi atau tingginya penduduk perkotaan pastinya akan menimbulkan berbagai dampak, dampak positif diantaranya menggerakkan roda perekonomian ke sekitar wilayah perkotaan.
Selain itu, membantu warga desa meningkatkan ilmu pengetahuan dan membantu modernisasi masyarakat serta kesadaran terhadap isu yang sedang berkembang, seperti globalisasi.
Namun, terdapat pula dampak negatif yang timbul akibat dari urbanisasi. Seperti berkurangnya tenaga kerja usia produktif di pedesaan, tidak adanya lagi pembangunan di perdesaan karena telah ditinggal oleh penduduknya.
Selain itu, kota yang menjadi tujuan urbanisasi pun juga dapat terdampak secara negatif. Terlebih lagi urbanisasi yang terjadi dalam waktu yang terlalu cepat tanpa melihat daya dukung kota tersebut.
Hal ini akan membuat kota yang sudah padat pada awalnya semakin bertambah penduduk dalam waktu yang singkat. Sehingga membuat banyak warga yang tidak dapat memiliki hunian tempat tinggal yang layak di kota. (azi/ads)