Komarudin juga menambahkan hingga selasa siang, polisi juga saat ini tengah memeriksa enam saksi dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah untuk dilakukan pendalaman terkait mekanisme Standar Operasi Prosedur (SOP) pekerjaan.
“Saksi sampai dengan tadi siang sudah enam yang kami lakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan kami lakukan pendalaman lagi terkait masalah siapa itu, yang melihat bagaimana mekanisme SOP dari pekerjaan, nanti kami kembangkan,” tutur Komarudin
“Operator satu masih menjalani pengobatan, operator yang bersangkutan. Yang satu diperiksa saksi-saksi, karena ada tiga alat yang kami periksa juga ada operator lain,” imbuhnya.
Adanya Dugaan Kelalaian Dalam Bekerja
Di sisi lain, Komarudin mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan kelalaian dalam bekerja.
“Ada dugaan kelalaian, sebagaimana diatur dalam pasal KUHP pasal 359 dan 360 ayat 1 dan ayat 2, mengingat ada korban,” katanya, Selasa (6/6/2023).
“Kalau melihat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) memang terlihat ada gondola yang talinya putus. Saat ini masih kita lakukan pendalaman,” sambungnya.
Namun, Komarudin memastikan bahwa saat peristiwa itu terjadi para pekerja itu sudah memakai pengaman saat mengerjakan proyek.
Bahkan, menurut pengakuan Komarudin bahwa korban HA saat ditemukan masih memakai tali jiwa di tubuhnya.
“Kami sudah cek semuanya. Pengaman digunakan, termasuk korban yang meninggal dunia juga masih ada tali jiwa namanya,” kata Komarudin. (els/rge)