Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Guna Mewujudkan Ketahanan Farmasi, Kemenkes Lakukan Investasi dan Produksi Plasma

Produksi obat plasma dalam negeri (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

Saat ini Kemenkes pun telah menerbitkan Permenkes No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Darah. 

Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kemandirian PODP produksi dalam negeri. Sekaligus membuka partisipasi industri farmasi swasta guna mendukung pemerintah untuk produksi lokal PODP.

“Dalam hal ini industri farmasi yang telah ditunjuk sebagai fasilitas fraksionasi plasma harus menjalankan fraksionasi plasma secara kontrak paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan,” ujar Rizka.

Upaya implementasi transformasi kesehatan melalui sektor industri alat kesehatan dan farmasi | sumber Antara

Di samping itu, ia juga menambahkan bahwa selain juga mendapatkan sertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Fasilitas Produksi PODP paling lambat dua tahun. Setelah melaksanakan Fraksionasi Plasma secara kontrak.

Dalam proses pelaksanaannya, tahap pertama yang akan dilakukan adalah menyeleksi plasma yang memenuhi persyaratan keamanan dan kualitas.

Kemudian, plasma tersebut dikirimkan ke fraksionator plasma luar negeri yang telah memiliki teknologi fraksionasi plasma untuk produksi PODP. Lalu, PODP tersebut dikirimkan kembali ke Indonesia untuk memenuhi pelayanan kesehatan. 

Tahap selanjutnya, fraksionator plasma luar negeri sebagai pemilik teknologi kepada industri farmasi di Indonesia dilakukan transfer teknologi. Tujuannya, agar dapat produksi PODP di fasilitas fraksionasi plasma di dalam negeri. (rnh/ads)