Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

HAM dan Badan Pers Kecam Langkah Pakistan, Imbas Penangkapan Imran Khan

Wartawan foto Pakistan memegang kamera mereka dan meneriakkan slogan selama demonstrasi untuk menandai Hari Kebebasan Pers Dunia di Lahore. (Foto: Arif Ali/AFP)

ANDALPOST.COM — Media andal serta pengawas Hak Asasi Manusia (HAM) menyerukan keprihatinan, usai beberapa jurnalis dan komentator politik Pakistan dituduh melakukan penghasutan pada awal pekan ini.

Mereka yang diduga melakukan penghasutan tersebut ialah mantan editor surat kabar Shaheen Sehbai, komentator politik Wajahat Saeed Khan. Lalu Moeed Pirzada, Sabir Shakir, dua mantan perwira militer yang menjadi YouTuber Adil Raja dan Syed Haider Raza Mehdi. Serta orang lain yang diidentifikasi sebagai Syed Akbar Hussain.

Selain Syed Akbar Hussain, enam orang lainnya diketahui saat ini tidak tinggal di Pakistan.

Tuduhan terhadap ketujuh orang tersebut merupakan bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap pendukung mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan. Setelah penangkapannya yang dramatis pada 9 Mei atas kasus korupsi.

Mantan PM Pakistan, Imran Khan sempat ditangkap lantaran kasus dugaan korupsi. (Foto: REUTERS/Saiyna Bashir)

Penangkapan itu memicu protes mematikan di seluruh Pakistan. Di mana gedung-gedung pemerintah dan properti militer dirusak.

Atas aksi tersebut, pemerintah pun mengadili beberapa terdakwa di bawah undang-undang militer yang ketat.

Tuduhan

Sebuah laporan informasi pertama (FIR) diajukan terhadap Sehbai, Khan, Raja dan Mehdi pada 12 Juni oleh polisi di ibu kota Islamabad menuduh mereka bersekongkol dalam pemberontakan dan menghasut orang untuk menyerang properti tentara pada 9 Mei lalu.

Dua hari kemudian, kasus serupa diajukan terhadap Shakir, Pirzada dan Hussain oleh polisi Islamabad.

“Setidaknya tujuh jurnalis dan komentator telah didakwa dengan pelanggaran terhadap undang-undang negara dan anti-teror dalam empat hari terakhir,” kata Amnesty International, Jumat (16/6/2023).

Kelompok HAM was-was dengan tindakan keras Pakistan terhadap suara-suara yang kritis terhadap negara dan militer.

“Penggunaan undang-undang ini untuk membungkam komentator dan jurnalis merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi,” terang kelompok HAM.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.