Aksi bejat ini dilakukan Herry di beberapa tempat yakni di yayasan KS, Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp, apartemen, TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N dan hotel R.
Selama kurun lima tahun, sudah tidak terhitung berapa kali Herry merudapaksa 13 santriwatinya. Bahkan diantaranya sudah ada yang memiliki anak yang usianya sudah mencapai hampir empat tahun.
Para korban tidak bisa berbuat banyak bahkan takut untuk melaporkan kejadian ini ke orangtuanya. Puncaknya terjadi pada akhir tahun 2021 ketika aksi bejat Herry ketahuan. Ia kemudian segera diringkus oleh pihak berwajib setempat.
Kejadian itu membuat orang tua korban sangat geram karena tindakan Herry telah merenggut masa depan anak mereka.
Tidak disangka mereka yang menitipkan anaknya ke pondok pesantren untuk belajar mendalami agama justru dilecehkan oleh penjahat seksual seperti Herry.
Hukuman mati bagi Herry Wirawan adalah langkah tepat yang dilakukan pemerintah dalam menindak tegas dan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan seksual.
Pasalnya, dampak yang dialami korban telah menyebabkan trauma dan efek berkepanjangan yang tidak akan bisa diganti dengan apapun.
(PAM/MIC)