Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Hukuman Paling Berat bagi LGBTQ Uganda dan Kecaman Negara Barat

Ukraina Siapkan Pukulan Terbesar, Klaim Telah Rebut 8 Wilayah dari Rusia
Ilustrasi Bendera LGBTQ yang secara Resmi Ilegal di Uganda. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM — Selasa, (30/5/2023), Afrika Timur, Uganda mengutuk tanggapan kecaman dari pemerintah negara barat. Terkait hukum atau undang-undang yang berkaitan dengan kelompok LGBTQ di Uganda.

Diantaranya yang memuat hukuman mati bagi para kaum homoseksualitas di negara tersebut.

Uganda secara resmi mengilegalkan hubungan sesama jenis di negara tersebut, dikatakan bahwa pelarangan terhadap perilaku homoseksualitas di negara-negara Afrika sudah dilakukan. 

Akan tetapi, Uganda merupakan negara pertama yang mengambil tindakan sejauh ini dalam memberlakukan dalam Undang-undang negara tersebut.

Persetujuan yang dilakukan oleh Presiden Uganda, Yoweri Museveni dalam menandatangani hukuman yang disebut-sebut sebagai hukuman paling berat di dunia dalam menyikapi isu LGBTQ.

Hukuman mati dijatuhkan bagi setiap orang yang melakukan hubungan sesama jenis. Lalu menyebarkan penyakit menular mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama jenis. 

Sementara hukuman 20 tahun penjara juga dijatuhkan kepada setiap orang yang ketahuan melakukan promosi yang berbau homoseksualitas.

Tanggapan Negara Barat

Melihat keputusan yang diambil oleh negara Uganda, Presiden Amerika Serikat, Joe Biden menganggap hal tersebut sebagai sebuah tindakan “pelanggaran tragis”. Dalam hal hak asasi manusia.

Pihak Washington juga menegaskan akan kembali mengevaluasi undnag-undang yang dikeluarkan tersebut, “pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.”

“Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius,” jelas Joe Biden.

Terdapat pula ancaman yang dikeluarkan negara barat terkait pemotongan bantuan bagi Uganda dan pemberian sanksi lainnya kepada negara tersebut. 

Sementara Menteri Luar Negeri, Antony Blinken mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.

Tanggapan lain juga datang dari Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell. Ia melihat bahwa kebijakan yang diambil atau diterapkan di Uganda dapat memberikan dampak yang sangat signifikan bagi hubungan Uganda dengan mitra Internasional.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.