Sharif, yang mengambil alih kekuasaan pada April 2022 setelah Khan kehilangan mosi tidak percaya di parlemen, menjelaskan dia telah meminta Presiden Alvi untuk membubarkan majelis tiga hari sebelum jadwal pemilihan.
“Pada Rabu (9/8/2023), pemerintahan saya menyelesaikan masa jabatannya dan setelah memenuhi norma-norma konstitusional, kami akan menyerahkan kendali ke pengaturan sementara,” katanya.
Pembubaran itu memungkinkan pemerintahan sementara yang masih akan dibentuk untuk mengawasi pemilihan umum berikutnya dalam waktu 90 hari, yakni pada November 2023 mendatang.
Menurut konstitusi Pakistan, pemilu harus diadakan dalam waktu 60 hari jika majelis legislatif dibubarkan pada hari yang dijadwalkan.
Tetapi, kemungkinan pemilu yang diadakan pada bulan November itu masih simpang siur.
Undang-undang Pakistan mengamanatkan bahwa pemilihan hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan daerah pemilihan yang akan ditarik berdasarkan angka sensus terakhir.
ECP menambahkan diperlukan setidaknya empat bulan untuk menyusun ulang daerah pemilihan, sehingga tidak pasti apakah pemungutan suara akan diadakan tepat waktu.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah juga mengatakan tidak ada peluang untuk mengadakan pemilu pada tahun 2023.
“Jawaban yang sangat mudah: tidak,” kata Sanaullah ketika ditanya tentang peluang pemungutan suara tahun ini. (spm/fau)