ANDALPOST.COM — Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki menegaskan bahwa TikTok Shop harus memenuhi tiga syarat penting sebelum bisa membuka kembali layanannya di Indonesia.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatur ekosistem perdagangan elektronik dan media sosial di tanah air.
Pertama, TikTok diwajibkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku terkait platform perdagangan elektronik dan media sosial di Indonesia.
Menurut Teten Masduki, ketaatan terhadap regulasi lokal menjadi kunci utama dalam membangun hubungan yang sehat antara perusahaan asing dan pemerintah Indonesia.
Dengan mematuhi peraturan yang ada, diharapkan TikTok dapat berkontribusi secara positif terhadap ekosistem bisnis di Indonesia.
Kedua, TikTok harus memiliki kantor yang berbadan hukum di Indonesia, bukan kantor perwakilan.
Langkah ini diambil untuk memastikan keterlibatan dan tanggung jawab yang lebih besar dari pihak TikTok dalam membangun hubungan dengan pelaku bisnis lokal. Serta meningkatkan kerjasama dengan pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi digital di Indonesia.
Keberadaan kantor yang berbadan hukum juga diharapkan dapat memudahkan proses komunikasi dan penanganan berbagai isu yang mungkin timbul di masa mendatang.
Terakhir, TikTok diminta untuk mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan.
Teten Masduki menjelaskan bahwa pihaknya mendorong setiap perusahaan, termasuk TikTok, untuk tidak hanya fokus pada keuntungan semata. Tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami ingin melihat kontribusi positif dari setiap perusahaan terhadap ekonomi dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujar Teten, Selasa (21/11/2023).
Syarat untuk Kemajuan Sektor Bisnis
Teten Masduki menekankan bahwa pemberian syarat ini tidak bermaksud untuk menghambat investasi asing, khususnya dalam sektor ekonomi digital.
Sebaliknya, Indonesia tetap terbuka dengan investasi, namun dengan prinsip bahwa setiap pelaku usaha harus patuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi semua pihak, dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.