Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Ingin Terus Beroperasi di Indonesia, Vale Janji Divestasi Saham Tidak Mahal 

PT. Vale yang sadang dalam diskusi alot dengan pemerintah Indonesia (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, Arifin Tasrif, mengakui bahwa proses divestasi saham Vale Indonesia masih tersendat dalam diskusi bisnis ke bisnis (B2B). 

Vale Indonesia berjanji tidak akan memberikan harga mahal terkait divestasi. Menteri Tasrif pun memastikan bahwa apabila Vale sudah melakukan pelepasan saham sesuai ketentuan yang ditentukan, pemerintah akan memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir pada 2025 mendatang.

Vale Indonesia harus melepas 51% sahamnya kepada Indonesia. Sementara awalnya hanya akan melepas 11% sahamnya kepada Holding BUMN Tambang MIND ID. 

Namun, proses divestasi masih terus berlangsung dan pihak MIND ID akan menjadi pengelola keuangan dan operasional di PT Vale Indonesia. 

Pengakuan Kementerian ESDM

Lokasi penambangan milik PT. Vale yang terletak di Sulawesi Selatan Sumber: Tribun Makassar

Menteri Tasrif menyebutkan bahwa diskusi mengenai pelepasan saham PT Vale Indonesia ke MIND ID memang masih banyak. Namun, ia memastikan bahwa apabila Vale sudah melakukan pelepasan saham sesuai kondisi yang ditentukan, pemerintah akan memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir pada tahun 2025 mendatang. 

Hal ini diungkapkan sang menteri ketika menemui awak media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Meskipun proses divestasi saham Vale Indonesia masih tersendat, Vale Indonesia berjanji tidak akan memberikan harga mahal terkait divestasi tersebut.

Menteri Tasrif memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau proses divestasi saham Vale Indonesia dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Proses divestasi saham Vale Indonesia dilakukan sebagai syarat agar perusahaan tersebut dapat terus beroperasi di Indonesia. Serta memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambahan Khusus (IUPK) yang akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.