Berikut adalah beberapa faktor yang menjadi penyebab divestasi Vale Indonesia:
- Syarat perpanjangan IUPK: Vale Indonesia harus melepas 51% sahamnya kepada Indonesia, dan apabila Vale sudah melakukan pelepasan saham sesuai syarat yang ditentukan, pemerintah akan memberikan perpanjangan izin usaha pertambangan yang akan berakhir pada tahun 2025 mendatang
- Peraturan penumpang gelap: Divestasi saham Vale Indonesia juga dilakukan untuk mencegah penumpang gelap dan memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar dikelola oleh pihak yang berwenang
- Peluang bagi Indonesia: Divestasi Vale Indonesia menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengelola tambang nikel dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri
- Perintah UU Minerba: Divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba
- Pengendalian keuangan tambang: Pemerintah melalui MIND ID berharap bisa menjadi pengendali keuangan tambang PT Vale Indonesia
Jika proses divestasi ini telah selesai hal ini dapat berdampak pada karyawan dan masyarakat sekitar.
Sebab, Vale Indonesia memiliki tambang nikel di Sulawesi Tenggara dan divestasi saham Vale Indonesia dapat mempengaruhi masyarakat sekitar tambang.
Namun apabila proses divestasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka perusahaan masih dapat beroperasi. Lantas sekitar masyarakat masih dapat memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan tersebut
Saat ini, Vale Indonesia memiliki Vale Canada Limited (VCL) sebagai pemegang saham terbesar dengan 43,79 persen kepemilikan saham.
Sementara itu, BUMN tambang MIND ID memegang 20 persen kepemilikan saham, dan Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) memiliki saham sebesar 15,03 persen.
Kepemilikan saham publik di Vale saat ini mencapai 21,18 persen.
Jika Vale memutuskan untuk melepaskan 14 persen sahamnya ke Indonesia, maka kepemilikan negara dalam perusahaan nikel tersebut akan meningkat menjadi 54 persen. (paa/ads)