Di sisi lain, dikutip dari laman resmi TII, pemberantasan korupsi politik dan korupsi peradilan juga tidak menunjukkan stagnasi. Hal itu membuktikan tidak adanya terobosan kebijakan dalam pemberantasan korupsi.
“Padahal selama ini dua sektor ini menjadi sektor penting yang menghambat kenaikan IPK Indonesia. Stagnasi pencegahan korupsi politik dan korupsi peradilan berkontribusi pada turunnya skor dan peringkat Indonesia,” tulis TII.
Selain itu, TII menilai Presidensi Indonesia dalam G20 gagal menghasilkan komitmen dan rencana berbasis bukti dalam memperkuat agenda antikorupsi global.
“Para kleptokrat Rusia hingga saat ini masih menikmati impunitas. Otoritas lintas negara yang memiliki fungsi membekukan dan menyita aset ilegal masih belum dilengkapi kapasitas memadai,” lanjutannya.
Untuk catatan buruk terkait persepsi korupsi di Indonesia ini, TII menyerukan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah.
Pemerintah diminta memprioritaskan komitmen anti korupsi melalui Politik dan Pemilu Berintegritas, Kebijakan Ekonomi Anti Korupsi serta Demokrasi dan Ruang Sipil.
Disampaikan bahwa situasi Indonesia pada IPK 2022 semakin tenggelam di posisi 1/3 negara terkorup di dunia. Indonesia juga jauh di bawah rata-rata skor IPK negara Asia-Pasifik yaitu 45.
Posisi Indonesia di Kawasan Asia Tenggara menduduki peringkat 7 dari 11 negara. Jauh di bawah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand. (lth/sye)