“Saya nggak tahu apakah kemungkinan pemberitaan itu benar atau tidak. Yang pasti kami lakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kemudian yang kedua, kita juga nggak tau keaslian dari barang-barang itu dan itu akan kami cek,” kata Inspektur Pembantu II Deden Bahtiar di Ruang Inspektorat DKI Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Deden memastikan bahwa hasil pemeriksaan ini nantiya akan segera dilapor ke pak Gubernur DKI Jakarta yaitu Heru Budi Hartono. Kemungkin pemeriksaan tersebut juga bisa berkembang sesuai temuan yang ada.
PNS Dilarang Gunakan Barang Mewah
Sebabnya Deden tidak hanya meminta pejabat dishub Mesdess saja yang diperiksa. Melainkan anak dan istrinya ikut hadir dalam pemeriksaan.
“Kalau misal dirasa perlu dihadirkan pihak-pihak terkait tentu kita hadirkan, tentunya kami akan bekerja sebaik mungkin seobjektif mungkin. Pihak-pihak mana yang dihadirkan supaya dapat kejelasan yang terang benderang yang sebenarnya,” jelas Deden.
Disisi lain akan muncul himbauan terkait larangan penggunaan barang mewah bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI yang di terbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.
Terutama untuk anak buahnya, ia tegaskan untuk tidak memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial.
“Ya, saya sudah berencana (mengeluarkan ingub),” ucap Heru di Balai Kota, Senin (3/4/2023)
Diketahui, Peraturan Ingub tersebut dibuat usai keluarga salah satu pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yaitu Massdes Arouffy yang memamerkan hartanya di media sosial. (els/zaa)