ANDALPOST.COM – Perjalanan panjang persidangan peristiwa pembunuhan Brigadir J, belum usai.
Pasalnya Persidangan yang menyatakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa masih menjadi anti klimaks.
Mengingat di Minggu ini saja persidangan Ferdy Sambo bakal kembali dilanjutkan.
Minggu ini akan diawali dengan sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Diketahui jika pada pekan ini sidang akan berfokus dengan mendengarkan keterangan ahli.
Dimana para jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan para saksi ahli untuk memecah kebuntuan dalam sidang pembunuhan Ferdy Sambo.
Berikut Andalpost.com telah merangkum jadwal sidang Ferdy Sambo di Minggu ini, sebagaimana yang dikatakan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Seperti yang sudah dikatakan di atas jika pada hari ini, akan ada sidang lanjutan dengan mendengar keterangan ahli untuk lima terdakwa.
Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (22/12/2022) untuk terdakwa obstruction of justice yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.
Adapun agendanya di sini masih sama karena mendengar kesaksian dari para ahli.
Selanjutnya pada hari Jumat (23/12/2022) sidang kembali digelar untuk terdakwa Irfan Widyanto.
Terkait sidang ini agendanya masih sama juga yakni mendengarkan keterangan dari para ahli.
Sedangkan sidang pada hari ini untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mereka diantaranya adalah, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Diketahui jika kelimanya saat ini telah didakwa dengan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Meski sudah menjadi terdakwa perjuangan dinasti Sambo ini belum berakhir.
Pasalnya di sini mereka menggoreng narasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Joshua.
Melalui Putri, diceritakan bahwa Josua melakukan pelecehan seksual dan tindak upaya pemerkosaan.
Hal tersebut membuat pihak Ferdy Sambo marah hingga naik pitam sampai melakukan tindakan nekat.
Ferdy Sambo kemudian melakukan tindakan nekat dengan melakukan pembunuhan berencana.
Dalam menjalankan aksinya Ferdy Sambo dibantu oleh Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Hingga sampai detik ini, Putri Candrawathi terus mempertahankan narasi kekerasan seksual.
Padahal sebelumnya, setelah melakoni uji poligraf, PC mendapat nilai minus 25, yang menjadi pertanda bahwasannya keterangannya berbohong.
Menarik untuk diikuti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pasalnya melibatkan institusi anggota Polri dalam jumlah yang cukup banyak.
Bahkan Ferdy Sambo yang dulunya pemegang kuasa, menyalahgunakan jabatannya untuk menutupi kasus tersebut.
Beberapa skenario agar terhindar dari jeratan hukum telah dilakukan namun lagi-lagi kebenaran menunjukkan kuasanya.
Dimana saat ini Sambo telah dinyatakan bersalah dan telah ditunggu oleh jeruji besi.
Walaupun harapan terakhir untuk meringankan hukumannya berada pada narasi kekerasan seksual yang dipikul oleh Putri Candrawathi.
(PAM/FAU)