Imbauan dari Pihak Kemenkes kepada Masyarakat Indonesia
Secara khusus, Juru Bicara Kemenkes meminta kesadaran penuh dari masyarakat agar segera melakukan vaksin booster yang telah disediakan saat ini. Di samping itu, patuh terhadap protokol Kesehatan juga penting dilakukan, seperti menggunakan masker saat berada di ruang publik.
Terlebih lagi, bagi orang sakit atau orang yang memiliki kontak erat dengan orang yang sedang sakit.
“Ingat, segera Booster, lakukan test COVID-19 apabila sedang tidak sehat, dan segera lakukan isolasi mandiri jika dinyatakan positif COVID-19,” kata Syahril.
“Manfaatkan juga layanan telemedicine yang sudah disediakan pemerintah. Ini yang menjadi tugas kita bersama, jangan sampai tertular atau menularkan virus kepada orang lain,” tutupnya.
Ketentuan Regimen vaksin Indovac yang ditambahkan tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 tanggal 23 April 2023.
Sementara Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Masyarakat umum dapat memperoleh vaksin dosis booster ke-2 Indovac di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Sebagaimana dengan aturan dalam Surat Edaran yang berlaku, vaksin booster (dosis lanjutan) dapat diberikan kepada masyarakat melalui dua mekanisme, yaitu Homolog dan Heterolog.
Homolog, yaitu upaya pemberian dosis lanjutan (Booster) menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapatkan sebelumnya.
Sementara Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (Booster) menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Terkait vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan (Booster), maka harus disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di daerah masing-masing. Kemudian, gunakan vaksin dengan masa Expiry Date (ED) terdekat. (rnh/ads)