“Saya berharap UU PPRT akan segera disahkan sehingga memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan para penyalur tenaga kerja,” harap Jokowi.
DPR Berbicara
DPR dalam website resminya juga menerbitkan artikel yang memuat akan pentingnya pengesahan UU PPRT di Indonesia. Artikel yang bertajuk ” Urgensi dan Pokok-pokok Pikiran Pengaturan Penyusunan (R ) UU Perlindungan Pekerjaan Rumah Tangga”.
Dalam artikel tersebut terdapat tiga hal mendasar mengapa UU PPRT menjadi penting untuk disahkan di Indonesia. Tiga poin ini juga yang melatar belakangi pembentukan UU PPRT.
“Pertama, Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan. Dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya,” jelas pada poin satu artikel tersebut.
Kemudian berdasarkan survei ILO dan Universitas Indonesia di tahun 2015 saja para pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai jumlah 4,2 juta jiwa dan tentunya akan meningkatkan tiap tahunnya.
“Poin terakhir, ranah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah. Padahal praktek rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan,” tercatat pada artikel tersebut.
(GEM/FAU)