Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Jokowi Tanggapi Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Saya Hormati

Presiden Jokowi yang tanggapi putusan MK/doc Setnag

ANDALPOST.COM — Presiden Joko Widodo (Jokowi) membacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). 

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun. 

Tetapi juga membuka kemungkinan bagi capres-cawapres yang belum berusia 40 tahun jika pernah menjabat kepala daerah atau wakil kepala daerah atau punya pengalaman menang dalam suatu Pemilu.

Jokowi mengatakan, bahwa ia menghormati putusan MK tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari demokrasi.

“Saya menghormati putusan MK. Putusan MK merupakan bagian dari demokrasi,” kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Jokowi juga menegaskan jika dirinya tidak akan terlalu mencampuri dan berkomentar banyak soal putusan MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya.”

Pasalnya, Jokowi tidak ingin mencampuri ranah kerja lembaga yudikatif yang jelas-jelas bukan kewenangannya.

“Saya tak ingin memberikan pendapat atas putusan Mahkamah Konstitusi, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” paparnya.

Tidak Pengaruhi Pilpres 2024

Jokowi juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut tidak akan mempengaruhi persiapan Pilpres 2024. Ia mengatakan bahwa pemerintah dan KPU akan terus berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 berjalan lancar dan demokratis.

“Putusan MK tidak akan mempengaruhi persiapan Pilpres 2024. Pemerintah dan KPU akan terus berkoordinasi untuk memastikan pelaksanaan Pilpres 2024 berjalan lancar dan demokratis, kata Jokowi.

Putusan MK tersebut disambut dengan berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa pihak menilai bahwa keputusan tersebut merupakan langkah maju dalam demokrasi Indonesia. 

Tetapi beberapa lainnya yang tidak diuntungkan jelas akan mengatakan bahwa menjadi bentuk adanya politik dinasti.

Pasalnya, gugatan tersebut terkait masa depan Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi Pemilu 2024 sebagai bacawapres dari Prabowo Subianto.

Sayangnya usianya yang baru menginjak 36 tahun jelas menjadi penghambat dan tidak lolos dalam administrasi. Namun disisi lain dia punya pengalaman pernah memenangkan Pilkada sehingga berhak untuk ikut berkontestasi.