Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

KPU Akan Konsultasikan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

KPU konferensi pers respon putusan MK/doc KPU

ANDALPOST.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan berkonsultasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan KPU (PKPU). Namun, KPU harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau dalam UU Pemilu, dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi kepada DPR dan lembaga pemerintah,” jelas Hasyim di Media Center KPU, Jakarta, Senin (16/10/2923) malam.

Menurut Hasyim, konsultasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa PKPU yang akan dibentuk sesuai dengan putusan MK. KPU juga akan meminta masukan dari pemerintah dan DPR terkait hal-hal teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan PKPU tersebut.

“Kita akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk mengambil sikap dalam perjanjian putusan MK,” tegas Hasyim.

Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

MK menyatakan bahwa ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 7 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dengan demikian, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Ada yang mendukung keputusan tersebut, ada pula yang menolaknya.

Mereka yang mendukung putusan MK berpendapat bahwa putusan tersebut memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin. 

Sedangkan mereka yang menolak putusan MK berpendapat bahwa putusan tersebut berpotensi menurunkan kualitas kepemimpinan nasional.

PKPU

KPU sendiri belum menentukan waktu pasti untuk menerbitkan PKPU terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Namun, KPU menargetkan PKPU tersebut dapat dipublikasikan sebelum masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dimulai pada tahun 2024.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers mengatakan jika putusan MK akan langsung direspon dengan sigap oleh KPU. 

Ke depan mereka akan langsung membuat norma-norma dengan berkonsultasi kepada pemerintah maupun DPR terkait putusan baru MK.

“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK,” katanya.

Idham menuturkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian atas putusan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU) pendaftaran capres-cawapres. 

“Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,” ujar dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.