Terakhir, penentuan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari. Setelahnya, sertifikat halal baru bisa diterbitkan.
Terkait proses penetapan kehalalan yang dilakukan oleh MUI bagian kota/kab atau Majelis Permusyawaratan Aceh, akan dilakukan melalui sidang fatwa halal.
Sidang Memakan 3 Hari
Sidang ini paling lama akan memakan waktu tiga hari kerja. Lama waktu tiga hari kerja itu terhitung sejak diterima laporan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Jika waktu penetapan kehalalan produk melalui jalur reguler melampaui batas waktu tiga hari, maka proses akan dialihkan kepada Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan fatwa awal.
“Ini memang tambahan norma yang ada di Perpu Cipta Kerja untuk kemudahan-kemudahan bagi pelaku usaha, percepatan-percepatan dalam pelaksanaan dalam fatwa halal,” ujarnya.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM, Arif Rahman Hakim, menjelaskan bahwa penetapan Perpu Cipta Kerja adalah sebagai bentuk usaha untuk mengisi kepastian hukum.
Hal ini disebabkan karena pelaku usaha masih menanti keberlanjutan mengenai UU Cipta Kerja. Sehingga, dalam situasi ekonomi yang tidak berjalan ini, diperlukan regulasi kemudahan berusaha dan iklim yang lebih baik.
Sebelumnya, BPJPH memberikan informasi mengenai jumlah UMKM yang membutuhkan sertifikat halal. Informasi itu diberikan dalam acara Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, November tahun lalu.
Mereka mengatakan bahwa dalam catatan 2022, terdapat 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal. Bila proses per sertifikat diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk menyelesaikannya.
Menteri Teten juga menambahkan bahwa BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebanyak 725.063 produk. Ratusan ribu Produk itu berasal dari 405.180 UMKM, sejak 2019 sampai dengan 2022.
(WAN/MIC)