ANDALPOST.COM – Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan munculnya Perpu Cipta Kerja di awal tahun 2023.
Perpu Cipta Kerja ini telah disahkan pemerintah yang mana notabene adalah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan cacat secara formil di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu.
Atas kecacatannya itu, omnibus law ini perlu dilakukan perbaikan selama dua tahun oleh pemerintah.
Sayangnya, pemerintah tidak memperbaiki melainkan mengganti dan menuangkannya menjadi Perpu serta disahkan Presiden Jokowi 30 Desember 2022 silam.
Alasan Pengesahan
Mengenai alasan pengesahan tersebut, Presiden Jokowi pada Senin kemarin (2/1/2022) menggelar konferensi pers di Istana.
Menurutnya Perpu Cipta Kerja sengaja diciptakan dengan manuver cepat karena mengantisipasi ketidakpuasan global.
Sehingga Perpu Cipta Kerja ini menggantikan posisi dan aturan main di UU sebelumnya yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Secara hierarki hal ini sah dilakukan karena di Indonesia kedudukan Perpu setara dengan UU.
Perpu juga menjadi subjektif Presiden sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD NRI 1945.
Masalahnya yang menjadi pertanyaan apakah Perpu yang diterbitkan dilakukan semena-mena jika melihat dari aturan yang di dalamnya?
Tokoh politik menilai jika Perpu ini diterbitkan karena kegentingan akibat perang Rusia-Ukraina yang mempengaruhi perekonomian global, hal ini menjadi tidak relevan.
Situasi genting tidak mungkin menghasilkan 1,117 halaman dengan 186 pasal yang mengatur aturan main.
Oleh karena itu, banyak para tokoh dan petinggi yang buka suara mengkritisi Perpu yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Selain itu, Tokoh politik juga mengkritik habis mengenai luaran dari Perpu Cipta Kerja ini.
Pasalnya sikap Pemerintah seolah membangkang dengan putusan MK yang menyatakan jika UU ini cacat.
Mereka dengan sengaja membuat Perpu yang seperti terburu-buru dengan otoritas Presiden.
Sehingga ini menjadi sinyal bahwa demokrasi yang digembar-gemborkan selama ini telah dinodai.
Wajar jika para serikat buruh tidak terima dan berteriak dengan adanya Perpu Cipta Kerja ini.
“Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan tertulisnya, Senin Kemarin.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.