Tindak Lanjut dari Kemendagri
Adapun peran dan tindak lanjut berikutnya dari Kemendagri adalah mendorong percepatan kebijakan mengenai Penyelarasan Penghasilan antara Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi bagi Pemerintah Daerah, serta mendorong daerah untuk segera mempelajari dan memahami PermenPANRB No.1 tahun 2023.
“Kemendagri berharap, pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin pengelolaan pejabat fungsional dengan mengedepankan kolaborasi. Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpanrb maupun seluruh stake holder terkait jabatan fungsional,” lanjut John.
Selanjutnya, dalam perannya Kemendagri juga akan mendorong pengembangan dan implementasi sistem kerja. Kemendagri akan mengimplementasikan sistem kerja berbasis pada kebutuhan organisasi dan penguatan Jabatan Fungsional. John juga mengingatkan agar para ASN bisa lebih lentur dan dinamis dengan adanya Peraturan Menteri yang baru.
“Kita berharap agar ikhtiar kita dalam pengelolaan Pejabat Fungsional ini akan mentransformasikan model birokrasi hirarkis menjadi holokrasi. (Untuk itu) pejabat fungsional jangan lagi terbawa suasana yang hirarkis dan kaku,” imbuhnya.
PermenPANRB No.1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional ini diterbitkan untuk menggantikan PermenPANRB No.13 tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. (LTH/FAU)