Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kemenkes Beri Akreditasi Gratis bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter 

Kemenkes Beri Akreditasi Gratis bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter
Ilustrasi Dokter Membuka Tempat Praktik Mandiri Secara Gratis. (The Andal Post/Eeza Putri)

ANDALPOST.COM – Tempat praktik mandiri yang dibuka oleh dokter dan dokter gigi saat ini sudah dapat dilakukan proses akreditasi secara mandiri. Kesempatan ini diselenggarakan oleh pihak Kementerian kesehatan (Kemenkes) dengan memanfaatkan sistem informasi SATUSEHAT yang menghubungkan beberapa aplikasi terintegrasi.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Menurut informasi pada situs resmi Kemenkes RI, dikutip pada Sabtu (24/6/2023), tujuan dilakukannya akreditasi bagi tempat praktik mandiri di antaranya sebagai berikut:

  • Menyediakan dan memelihara mutu pelayanan 
  • Menjaga keselamatan pasien di tempat praktik mandiri dokter maupun dokter gigi 
  • Menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan sudah sesuai standar pelayanan dengan kualitas yang baik dan mumpuni

Status akreditasi dapat diperoleh apabila setiap Tempat Praktik Mandiri Dokter/Dokter Gigi (TPMD/TPMDG) sudah memiliki kode respon cepat (Quick Response Code). Melalui kode ini, pasien dapat melakukan penilaian kepuasan ketika sudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini sebagaimana mengacu pada aturan yang diterbitkan tertanggal 16 Mei 2023.

Sebelum melakukan proses pengajuan dan penetapan akreditasi, perhatikan langkah-langkah berikut yang harus dilakukan.

Melakukan Registrasi TPMD/TPMDG

Pertama, dokter atau dokter gigi melakukan registrasi TPMD/TPMDG dengan menyertakan Surat Izin Praktik (SIP). Kemudian, lakukan pengisian penilaian mandiri (self assessment) pada aplikasi http://registrasifasyankes.kemkes.go.id. Melalui pengisian pada laman tersebut, kode registrasi pun akan diperoleh. 

Adapun hal yang penting dilakukan adalah NIK dokter/dokter gigi harus dipastikan telah terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) oleh TPMD/TPMDG.

Setelah registrasi selesai, dokter dan dokter gigi akan memperoleh QR Code yang terhubung dengan SATUSEHAT mobile. Selanjutnya, QR Code diunduh, dicetak dan dipajang di ruang praktik sebagai bukti untuk menunjukkan akreditasi tempat praktek dan mutu layanan kepada pasien.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.