Menyampaikan Informasi Kepada Pasien Agar Melakukan Penilaian Terhadap Pelayanan Kesehatan
Pasien yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan harus melakukan penilaian terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan di TPMD dan TPMDG. Hal ini wajib dan berlaku bagi semua tempat praktik yang bersangkutan agar menyampaikan terkait informasi ini kepada pasien.
Melalui aplikasi SATUSEHAT, pasien dapat memindai QR Code melalui button check-in untuk melakukan penilaian. Di antaranya terdapat empat aspek yakni ketepatan waktu, informasi yang diberikan dokter, pelayanan yang diberikan dokter, dan penilaian kebersihan TPMD/TPMDG.
Jika penilaian sudah selesai, pasien kemudian memilih “identitas
pemberi penilaian” lalu klik “kirim penilaian”. Setelah mendapat penilaian, TPMD dan TPMDG memantau hasil penilaian melalui http://registrasifasyankes.kemkes.go.id.
Melakukan dan Membuat Laporan Pelayanan Kesehatan Secara Rutin
Penilaian akreditasi mandiri juga dilakukan melalui kepatuhan pelaporan pelayanan kesehatan. Termasuk pelayanan terkait program nasional yang dibuat oleh TPMD dan TPMDG melalui aplikasi rekam medik elektronik yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Jika kedua metode penilaian akreditasi sudah dilakukan oleh TPMD dan TPMDG, maka penetapan status akreditasi dapat diberikan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.