Yang dimana, perintah yang dikeluarkan tersebut dianggap sebagai penentangan terhadap “pendukung demokrasi termasuk mereka yang berada di Australia.”
Lebih lanjut lagi pihak negara kanguru menegaskan bahwa Australia, secara konsisten menyatakan keprihatinan tentang penerapan hukum keamanan nasional secara luas.
Seementara tanggapan juga datang dari negara adi daya Amerika Serikat, yang berpendapat bahwa undang-undang itu telah digunakan untuk menekan gerakan pro-demokrasi negara tersebut.
Pihak washington juga menjelaskan bagaimana pengimplementasian hukum tersebut telah merusak hak dan kebebasan yang dijamin di bawah formula “satu negara, dua sistem”, yang disepakati ketika Hong Kong kembali ke pemerintahan China pada 1997.
Akan tetapi pembelaan atas diberlakukannya UU tersebut, Otoritas China dan Hong Kong mengatakan bahwa, “undang-undang tersebut telah memulihkan stabilitas yang diperlukan untuk menjaga keberhasilan ekonomi Hong Kong”. (ben/fau)