Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Keputusan MKMK: Sembilan Hakim Konstitusi dan Anwar Usman Melanggar Kode Etik

Mahkamah Konstitusi yang jadi sorotan akhir-akhir ini (The Andal Post/Nabila Safwa Ashari)

ANDALPOST.COM — Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Konstitusi (MKMK) Indonesia telah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan keputusan. Terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim konstitusi dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan etika profesi hukum di Indonesia.

Dalam penjelasan singkatnya, berikut adalah beberapa poin utama dari keputusan MKMK:

Putusan MKMK terhadap Sembilan Hakim Konstitusi

MKMK telah menyatakan bahwa sembilan hakim konstitusi terbukti melanggar kode etik profesi hukum. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk konflik kepentingan dan konflik internal. Juga pembiaran dalam menjalankan tugas mereka sebagai hakim konstitusi.

Sebagai sanksi atas pelanggaran kode etik tersebut, MKMK telah memutuskan untuk memberikan teguran tertulis kepada sembilan hakim konstitusi yang bersangkutan. 

Selain itu, mereka juga akan mengalami pengurangan izin kinerja selama tiga bulan sebagai tindakan disiplin.

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman

Sosok Anwar Usman yang merupakan Mantan Ketua MK Sumber: Antara News

MKMK telah menjatuhkan sanksi yang lebih berat terhadap Anwar Usman. Anwar Usman, mantan Ketua MK, dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang sangat serius. 

Pelanggaran tersebut mencakup konflik kepentingan, pembiaran dalam pengawasan hakim konstitusi lainnya, dan ketidakadilan dalam proses pembentukan Dewan Etik MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK pada Selasa (7/11/2023) malam.

Jimly juga mengungkapkan bahwa Anwar Uswan ditemukan dengan sengaja membuka peluang bagi pihak eksternal untuk campur tangan dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Tindakan ini melanggar prinsip-prinsip Sapta Karsa Hutama, Kemandirian, dan pelaksanaan prinsip-prinsip 1, 2, dan 3.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.