Hal tersebut dituangkan dalam (OP)1 yang berbunyi;
“MENDESAK Negara-negara Anggota, dengan mempertimbangkan konteks dan prioritas nasional mereka, dan batasan yang ditetapkan dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat Pasal 46.2, dan dalam konsultasi dengan Masyarakat Adat, dengan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan, untuk”
Dalam resolusi yang diajukan sangat menekankan bagaimana pentingnya peran semua negara anggota untuk menindaklanjuti resolusi yang telah dibuat. Namun, dalam proses pengimplementasiannya tetap mempertimbangkan hak masyarakat adat. (ben/zaa)