Perusahaan Pembiayaan Tidak Bisa Main-main
Suwandi melanjutkan bahwa perusahaan pembiayaan asuransi wajib selalu berhati-hati dalam menjalankan usahanya.
Hal tersebut karena OJK tidak akan segan-segan bertindak keras terhadap pelanggaran yang terjadi di industri keuangan.
Sebelumnya OJK menyampaikan bahwa akan mendalami kasus ini, untuk kemudian menentukan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melakukan kekerasan.
Sanksi yang bisa diberikan di antaranya membatasi kegiatan perusahaan menggunakan debt collector eksternal. Hingga yang terberat perintah mundur bagi direksi.
“Keras OJK akan melakukan tindakan kepada kami. Kami redaktur dan komisaris, bisa juga nanti dicopot. Kalau kami telah dilaporkan, dan masalah seperti ini terus ada, kami tidak bisa bekerja lagi di industri keuangan. Minimal dua tahun, maksimal 20 tahun. Sama dengan pidana,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Suwandi memastikan bahwa ke depannya perusahaan pembiayaan akan berbenah terkait penagihan oleh debt collector.
Suwandi mengatakan kejadian yang viral belakangan sebagai momentum untuk menelaah perusahaan masing-masing.
“Kejadian ini membuat kami harus menelaah diri. Masing-masing perusahaan untuk selalu mengingatkan tenaga jasa penagihnya. Melakukan penyelesaian kredit, baik itu dengan eksekusi maupun dibayar oleh debitur, ada caranya,” imbaunya.
Untuk debt collector yang melakukan kekerasan atau tindak pidana, APPI menyatakan akan mencabut sertifikasi serta mengeluarkan yang bersangkutan dari asosiasi.
Di sisi lain, Suwandi juga mengingatkan para debitur agar bisa disiplin membayarkan kredit. Pun harus menunggak, ia meminta debitur melakukan komunikasi sebelum disurati.
“Saya mengharapkan juga bahwa para debitur ketika terjadi tunggakan dan segalanya, sesegera mungkin sebelum disurati berkomunikasi,” tutup Suwandi. (lth/zaa)