Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Koalisi Masyarakat Sipil Beri Tuntutan Soal Penanganan Pengungsi Rohingya

Ilustrasi Koalisi Masyarakat Sipil memberi tuntutan kepada pemerintah soal penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. (Design by @salwadiatma)

ANDALPOST.COM – Koalisi Masyarakat Sipil menuntut pemerintah agar memberikan hak bagi para pengungsi Rohingya. Tercatat ada sekitar 600 orang pengungsi Rohingya yang telah sampai di Indonesia.

Pada hari Minggu lalu (8/1/2023), satu kapal pengungsi Rohingya telah kembali berlabuh di Pantai Kuala Gigieng, Desa Lamnga, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Kedatangan kapal ini menjadi kapal ke-5 sejak awal kedatangan para pengungsi Rohingya ke Tanah Air. Mereka datang dengan kapal-kapal kecil ke berbagai negara karena kondisi negara tempat mereka tinggal tidak aman untuk ditinggali.

Myanmar Beri Ancaman Hak

Menurut informasi yang beredar, negara tempat mereka tinggal, Myanmar, telah memberikan ancaman kepada hak-hak mereka sebagai seorang manusia.

Badan Amnesty Indonesia menerangkan bahwa Indonesia memang belum melakukan pengesahan akan Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967. Padahal, konvensi ini memberikan landasan dalam pengaturan tentang para pengungsi di suatu negara.

“Indonesia belum mengadopsi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967. Namun Indonesia sendiri telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri,” menurut rilisan pers Koalisi Masyarakat Sipil melalui Amnesty.

Pada rilisan tersebut pihak Amnesty juga menjelaskan tentang perlunya peningkatan dalam hukum Indonesia.

Meski saat ini Indonesia telah memiliki peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum bagi para pengungsi, mereka tetap harus meningkatkan perlindungan.

Peningkatan ini berupa jaminan kesejahteraan bagi para pengungsi. Termasuk akses pendidikan, jaminan kesehatan serta pekerjaan yang nantinya diharapkan bisa diberikan kepada para pengungsi.

Pemberian hal-hal ini bertujuan agar para pengungsi dapat mandiri nantinya, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain.

“Ke depan tidak akan ada lagi pengungsi yang mempertaruhkan keselamatan fisik dan mentalnya dalam mencari kehidupan yang lebih baik di Indonesia,” ungkap mereka.

Indonesia juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak sebagai tanggungjawab sebuah negara dalam mengurus para pengungsi.

Lima Poin Tuntutan Koalisi Masyarakat

Dalam mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan, terdapat lima poin yang manjadi pokok tuntutan Koalisi Masyarakat Indonesia.

Pertama, memaksimalkan fungsi dan peran Satuan Tugas Pengungsi Rohingya. Kedua, menjamin kebutuhan pengungsi seperti keamanan, ditempatkan ditempa yang memadai dan tidak mengalami pengusiran paksa.

Kemudian tuntunan ketiga yakni mendorong pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Juga lebih memperhatikan perlindungan terhadap para pengungsi yang jauh lebih baik.

Selanjutnya, untuk poin keempat adalah meminta pemerintah Aceh untuk segera mengesahkan Qanun Aceh terkait Penanganan Pengungsi Luar Negeri dengan memperhatikan hak-hak pengungsi.

Tuntutan terakhir, atau yang kelima ini adalah meminta Pemerintah Pusat untuk segera mengadopsi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Pengungsi 1967.

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari berbagai organisasi, diantaranya Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Amnesty International Indonesia, Yayasan Geutanyoe, dan Sandya Institute.

Kemudian, jika memperhatikan posisi Indonesia di ASEAN sebagai Chairmanship di tahun 2023, pemerintah harus lebih tegas untuk merespon permasalahan ini. Terutama masalah yang berkaitan dengan Myanmar dan orang-orang Rohingya yang ‘dibuang’nya.

Selian itu, pemerintah juga perlu untuk menanggapi berbagai isu kemanusiaan dan konflik yang terjadi di Myanmar.

Karena sampai saat berita ini diunggah, apa yang terjadi di Myanmar belum juga mendapat respon tegas dari negara-negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.

(GEM/MIC)