ANDALPOST.COM – Korban dari perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyampaikan harapan mereka untuk pengembalian dana yang raib dibawa oleh Indosurya. Sebelumnya KSP Indosurya telah diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp106 triliun.
Keinginan untuk pengembalian dana ini disampaikan melalui kuasa hukum para korban, yakni Ali Nurdin. Ia menyampaikan kepada jaksa bahwa para korban ingin pihak KSP Indosurya mengembalikan dana milik korban.
“Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” jelas Ali pada Senin (26/12/2022).
Guna mendapatkan pengembalian dana, para korban sudah beberapa kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Saat datang ke pengadilan, para korban berusaha untuk bertemu Henry Surya, ketua KSP Indosurya Cipta, namun mereka tidak dapat menemuinya.
Pihak pengadilan menyarankan untuk melaksanakan persidangan secara daring sehingga memang mereka tidak dapat menemuinya langsung.
Pelaksanaan persidangan secara daring disebut telah mengecewakan para korban yang sudah hadir di PN Jakarta Barat. Salah satu korban juga menyampaikan harapannya untuk Henry agar segera pengembalian aset para korban.
“Barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia,” ujar Richard salah satu korban KSP Indosurya mewakili perasaan para korban yang terkena imbas dari penipuan tersebut.
Selain itu, Richard juga mengatakan harapan para korban kepada jaksa yang mengurusi perkasa ini agar memperhatikan juga nasib para korban.
“Ratusan korban yang menuntut pengembalian dana, sangat menggantungkan nasib kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya,” tuturnya.
Penundaan kewajiban hutang juga diharapkan bisa menjadi putusan yang dipertimbangkan oleh jaksa. Dengan adanya penundaan pembayaran hutang, Richard mengaku bahwa para korban pasti akan merasa sangat terbantu.
Richard melanjutkan bahwa sebenarnya para korban menunggu itikad baik jaksa untuk melakukan pengembalian dana. Hal ini bisa diupayakan dengan menyitaan aset-aset milik KSP Indosurya yang mencapai 2,7 triliun rupiah.
“Terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya,” ungkap Richard.
Kesungguhan jaksa terlihat dalam menangani kasus KSP Indosurya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.