Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Korban KSP Indosurya Harapkan Pengembalian Dana dan Aset

Para Nasabah Koprasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap dana dan aset mereka dapat dikembalikan. (Sumber: Swara Banten)

Fadil dalam keterangannya memastikan kalau jaksa akan melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp106 triliun.

Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia

Penggelapan dana KSP Indosurya menjadi kasus penipuan terbesar di Indonesia dengan nominal dana hilang yang mencapai Rp106 triliun.

Kasus ini berawal pada tanggal pada 24 Februari ketika beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan mereka tidak bisa dicairkan.

Diketahui bahwa uang itu baru bisa diambil setelah 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal Asset Under Management (AUM).

Setelah menerima surat tersebut, para nasabah mengaku tidak bisa melakukan pencairan dana karena kebijakan tersebut. Namun saat itu mereka juga menerima pesan WhatsApp untuk mencairkan dana per nasabahnya sebesar satu juta rupiah.

Sejak dari pengiriman pesan WhatsApp tersebut, para nasabah mulai merasa ada hal yang tidak wajar sehingga mereka melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa untuk menjadi anggota KSP Indosurya para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp20 juta dan simpanan pokok sebesar Rp500 ribu setiap bulan. Kasus ini kemudian terus berlanjut hingga saat ini.

(GEM/MIC)