Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Meta Setuju Membayar Rp11 Triliun atas Skandal Cambridge Analytica

Perusahaan induk Facebook, Meta Platforms setuju untuk membayar Rp11 triliun untuk menyelesaikan kasus Cambridge Analytica. (Sumber: TheVerge)

ANDALPOST.COM – Meta telah setuju untuk membayar sebesar $725 juta atau Rp11 Triliun untuk menyelesaikan gugatan jangka panjang atas kasus pembocoran data. Sebelumnya, Facebook diklaim secara ilegal membagikan data pengguna kepada firma riset Cambridge Analytica.

“Pemulihan terbesar yang pernah dicapai dalam tindakan kelas privasi data dan terbesar yang pernah dibayar untuk menyelesaikan tindakan kelas pribadi,” kata penggugat dalam pengajuan pengadilan Kamis malam (22/12/2022).

Penyelesaian tersebut membawa Meta selangkah lebih dekat untuk menyelesaikan gugatan yang dilayangkan pada tahun 2018 silam. Gugatan itu diajukan oleh pengguna Facebook karena dianggap melanggar privasi penggunanya.

Diketahui bahwa Facebook tekah membagikan data mereka kepada konsultan politik berbasis di Inggris yaitu Cambridge Analytica.

Terungkap bahwa firma riset Inggris yaitu Cambridge Analytica terhubung dengan kampanye Presiden Donald Trump tahun 2016. Menurut mantan karyawan Cambridge Analytica, Christopher Wyllie, perusahaan konsultan politik tersebut memperoleh akses data sebanyak 87 juta pengguna jaringan media sosial tersebut.

Perusahaan Cambridge Analytica juga dituduh menggunakan data pengguna Facebook tersebut untuk mempelajari ciri-ciri kepribadian, ideologi, dan keyakinan calon pemilih.

Informasi dari data tersebut dikumpulkan melalui aplikasi yang dikembangkan oleh ilmuwan data Aleksandr Kogan yang diberi nama “This Is Your Life”. Aplikasi tersebut mengajukan serangkaian pertanyaan kepada penggunanya untuk dapat membentuk profil psikologi mereka.

Diketahui bahwa informasi ini kemudian digunakan untuk mengidentifikasi pengguna yang tergiur untuk memilih Donald Trump.

Pengacara penggugat terus mendapatkan tekanan untuk mengorek catatan internal perusahaan. Terutama untuk mendukung klaim mereka bahwa Facebook gagal melindungi data pribadi mereka.

Perusahaan induk Facebook memang bisa saja terjerat ratusan juta dolar lebih jika diadili dan kalah dalam kasus tersebut.

“Kami mengejar penyelesaian karena itu demi kepentingan terbaik komunitas dan pemegang saham kami,” kata Meta dalam pernyataan email.

“Selama tiga tahun terakhir kami mengubah pendekatan kami terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif. Kami berharap dapat terus membangun layanan yang disukai dan dipercaya orang-orang dengan privasi di garis depan,” lanjutnya dalam email tersebut.

Menurut penggugat dalam pengajuan pengadilan tersebut, mereka telah merinci penyelesaian tersebut. Sejak kasus tersebut diajukan, Facebook telah berhenti mengizinkan pihak ketiga untuk mengakses data tentang pengguna melalui teman-teman mereka.

Perusahaan media sosial itu juga telah memperkuat kemampuannya untuk membatasi dan memantau bagaimana pihak ketiga memperoleh dan menggunakan informasi pengguna Facebook.

Selain itu, mereka juga telah meningkatkan metodenya untuk memberitahu pengguna informasi apa saja data yang dikumpulkan dan dibagikan Facebook tentang mereka.

Meta mengatakan dalam pengajuan pengadilan Agustus bahwa pihaknya telah setuju untuk menyelesaikan gugatan Cambridge Analytica.

Dalam pengajuan sebulan sebelumnya, Kepala Eksekutif Meta, Mark Zuckerberg, harus duduk selama enam jam dan introgasi oleh pengacara penggugat.

Pengajuan yang sama mengindikasikan mantan Chief Operating Officer, Sheryl Sandberg, juga harus bersaksi dalam persidangan tersebut.

Penyelesaian tersebut tidak termasuk pengakuan kesalahan dari Meta, dan masih harus disetujui oleh hakim federal di Distrik Utara California.

Dokumen penyelesaian telah menyatakan bahwa biaya Rp11 triliun adalah yang terbesar yang pernah ada dalam kasus gugatan kelas aksi data privasi, serta jumlah terbesar yang pernah dibayarkan Facebook untuk menyelesaikan gugatan.

(WAN/MIC)