Pernyataan menteri pertahanan itu juga menuduh Amerika Serikat dan Korea Selatan meningkatkan ketegangan di kawasan. Serta mengkritik pertemuan pertama oleh Nuclear Consultative Group (NCG) mereka.
Visibilitas yang terus meningkat dari pengerahan kapal selam nuklir strategis dan aset strategis lainnya, mungkin berada di bawah ketentuan penggunaan senjata nuklir yang ditentukan dalam undang-undang DPRK, kata pernyataan itu.
Diketahui, DPRK adalah kependekan dari nama resmi Korea Utara, Republik Demokratik Rakyat Korea.
Pernyataan Kang ditujukan pada kapal selam rudal balistik AS kelas Ohio yang dipersenjatai nuklir yang tiba di pelabuhan di kota selatan Busan awal pekan ini.
Pencegahan Ancaman Nuklir
Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan pun mengatakan pada hari Jumat, bahwa pertemuan NCG. Serta pengerahan USS Kentucky hanyalah tindakan pencegahan defensif terhadap ancaman nuklir dan rudal Korea Utara.
“Korea Utara tidak akan mendapatkan konsesi dari aliansi Korea Selatan-AS untuk pengembangan nuklirnya dan ancaman yang hanya akan memperburuk isolasi dan kesulitan,” kata kementerian Korea Selatan dalam sebuah pernyataan.
Namun, KCNA, situs pemberitaan Korea Utara menyebutkan, bahwa seorang tentara AS melintasi perbatasan ke Korea Utara pada hari Selasa. Terutama pada saat ketegangan meningkat antara kedua Korea dan Amerika Serikat.
Tahun lalu, negara tertutup itu mengkodifikasi undang-undang nuklir baru yang menyatakan statusnya sebagai negara bersenjata nuklir “tidak dapat diubah”.
Undang-undang nuklir itu menguraikan serangkaian keadaan “luas” di mana Korea Utara mungkin menggunakan nuklir.
Korea Utara memasukkan bahwa mereka akan menunjukkan kemampuan nuklir mereka. Jika melihat adanya kunjungan kapal selam ini konsisten dengan kondisi tersebut. (paa/ads)