ANDALPOST.COM – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa harmonisasi UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji penting untuk dilakukan.
Hal itu ia sampaikan karena KPK menilai harmonisasi antar keduanya akan bisa memastikan transparansi. Selain itu memberikan kejelasan dalam kaitan tata kelola antara biaya haji dan mekanisme penyelenggaraan haji.
“Dua UU tersebut harus nyambung. (Agar) Jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, misalnya 70:30. Jangan seperti praktik sekarang, yang pokoknya jemaah harus berangkat dulu. Jika ada kenaikan biaya, (baru) dibicarakan.”
“(Dengan begitu) maka buat BPKH jelas, buat Kemenag jelas dan buat jemaah lebih jelas lagi. Jangan (buat) jemaah kaget,” jelas Pahala dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dana haji bersama Kemendag dan Badan Pengelola Keuangan Haji Jumat sore (27/1).
Dijelaskan bahwa harmonisasi dua UU tersebut merupakan bagian dari rekomendasi KPK terkait penyelenggaraan haji bagi Kemenag dan juga BPKH yang memuat total 9 saran dan 24 rencana tindak lanjut.
“Sekarang naskah akademiknya (harmonisasi dua uu) sudah selesai. Dan kita akan lihat terus sampai mana selesainya. Karena ini akan menjadi panduan yang fundamental untuk penyelenggaraan haji ke depannya,” lanjutnya.
Rekomendasi tersebut diberikan KPK setelah melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 dalam kaitannya dengan kajian penyelenggaraan haji yang telah dilakukan pada tahun 2019.
Dari hasil evaluasi dan kajian tersebut, Tim KPK menilai penting efisiensi penyelenggaran haji di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta optimalisasi pengelolaan dana di BPKH.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.