Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

KPU Resmi Tetapkan Parpol yang akan Berkompetisi di Pemilu 2024

Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual KPU. (Sumber: konferensi pers)

ANDALPOST.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (14/12/2022). Selain pengesahan, KPU juga akan menetapkan nomor undian partai politik dalam kontestasi pemilu mendatang.

Adapun penetapan jadwal kali ini telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 telah dimuat.

Terkait peraturan tersebut, Ketua KPU RI yakni Hasyim Asy’ari telah mengesahkannya secara resmi. Pada siang ini, Rabu (14/12/2022), KPU akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi partai politik.

“Jam 13.00-15.00 WIB, KPU RI melakukan pleno rekapitulasi hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024,” ujar Hasyim menjawab pertanyaan wartawan pada Selasa.

Ditambahkan oleh Hasyim bahwa acara tersebut akan berlanjut sampai ke tahap pengundian nomor. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga malam hari nanti.

“Jam 19.00-21.00 pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024,” ungkapnya.

Telah diketahui bahwa sampai saat ini, sudah tercatat sebanyak 40 partai politik yang mendaftarkan diri sejak 1 Agustus 2022. Nahasnya, dari 40 partai politik tersebut banyak yang tidak lolos administrasi, hanya menyisakan 24 nama.

Partai politik yang lolos dengan andal akan kembali disaring dan hanya menyisakan sembilan partai politik DPR RI. Kemudian akan ditambah sembilan partai non parlemen yang nantinya melanjutkan langkahnya di kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

Diketahui bahwa sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Sedangkan sembilan partai non parlemen diantaranya adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Meski sudah diputuskan nama-nama partai yang lolos verifikasi, namun terdapat beberapa partai yang kurang puas dengan putusan tersebut.

Terhitung ada empat partai yang menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Empat partai yang menggugat diantaranya Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Mereka rata-rata masih tidak puas dengan hasil yang diberikan karena tidak lolos verifikasi oleh KPU. Beberapa diantaranya, seperti Partai Ummat, dicurigai telah sengaja disingkirkan dari Pemilu 2024 nanti.

Partai Ummat mengklaim memiliki bukti bahwa KPU dengan sengaja mereka singkirkan dari jajaran pemilu.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terbuka untuk mendukung penelusuran atau investigasi yang akan dilakukan oleh Divisi Hukum dan pengawasan KPU.

Selanjutnya, Hasyim juga membantah adanya andil dari KPU RI yang mengintimidasi jajarannya di daerah.

“KPU Provinsi kabupaten/kota itu bagian dari KPU anggota kami. Masa kami mengintimidasi, ya enggak ada, lah,” kata Hasyim pada Selasa kepada awak media.

Sementara itu, anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU RI hingga saat ini belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual.

Hal ini kemudian digunakan untuk menjawab tudingan Partai Ummat yang mengeklaim disingkirkan dalam proses verifikasi faktual ini.

“Jadi gini, sampai saat ini KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu,” kata Idham membeberkan.

Partai Ummat adalah partai politik yang dinahkodai oleh tokoh politik senior yakni Amien Rais.

(PAM/MIC)