ANDALPOST.COM – Laptop Jaksa Pengadilan Negeri Yogyakarta di kabarkan hilang karena adanya aksi pencurian.
Dilaporkan oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, bahwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Arjuno No.20, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, pada Sabtu (24/12/2022) kemarin.
Melalui keteranangan dari istri korban (FAN), diketahui bahwa aksi pencurian itu terjadi pukul 14.40 WIB.
FAN selaku pemilik adalah seorang jaksa yang sedang menangani tuntutan kasus suap yang menimpa Wali Kota Yogyakarta.
Pencurian yang tepat terjadi di tengah kasus tersebut kemudian membuatnya curiga kalau laptop yang hilang dicuri tersebut ada hubungannya dengan kasus yang sedang ditangani oleh FAN.
Pasalnya, diketahui bahwa di dalam laptop tersebut terdapat barang bukti dari kasus tindak suap dan korupsi Wali Kota Jogja, Haryadi.
Namun kekhawatiran tersebut ditepis oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengklaim bahwa tidak ada alat bukti yang disimpan di dalam laptop tersebut. Alex meyakini kalau di dalam laptop jaksa tidak tersimpan alat bukti atau dokumen.
Menurut keterangannya, di dalam laptop seorang jaksa biasanya hanya berisikan dokumen atau berkas dakwaan.
“Dan apakah di dalam laptop itu tersimpan alat bukti? Saya kira enggak,” kata Alex saat konferensi pers laporan kinerja tahun 2022 di Ruang Juang Gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/12/2022).
“Paling kalau ada di situ, karena dia jaksa paling ya, konsep, atau draf surat dakwaan, surat tuntutan,” tambah Alex.
Selain itu, biasanya setiap dokumen sudah di back up di tempat lain, terutama berkas-berkas penting yang perlu diamankan. Biasanya, satu berkas di back up hingga beberapa salinan untuk antisipasi. Oleh karena itu, jika ada laptop hilang itu bukan menjadi masalah besar.
“Kalau terkait dokumen-dokumen yang ada di dalam laptop, kami pastikan bahwa kita punya backup-nya, jadi tidak bergantung pada laptop itu dan saya juga yakin enggak ada alat bukti yang tersimpan di dalam laptop itu,” terang Alex.
Terakhir Alex mengatakan bahwa kasus pencurian laptop ini tidak ada kaitannya dengan Wali Kota Yogyakarta.
“Enggak ada hubungannya saya kira. Kita enggak berasumsi bahwa hilangnya laptop itu karena ada kaitannya dengan perkara Wali Kota Jogja,” ungkapnya.
Ia juga mengunkapkan bahwa menurutnya kasus seperti ini bukanlah hal luar biasa yang perlu dibesarkan, namun tidak boleh juga untuk disepelekan. Pasalnya kasus kehilangan laptop juga pernah dialami oleh anggota KPK. Baik hal ini terjadi karena ketelodoran atau musibah.
KPK juga telah memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani pencurian laptop. Jika terjadi hal tersebut kepada para pegawainya, maka KPK akan menindak tegas dengan mekanisme TGR alias ganti rugi.
Hal ini karena KPK menganut prinsip setiap tindakan teledor dan musibah dinilai merugikan aset negara. Oleh karena itu pegawai yang mengalami hal tersebut wajib mengembalikannya dalam jumlah senilai barang yang dihilangkan.
“Dan kejadian kehilangan laptop ini kan bukan hanya sekali ini ya, beberapa kali. Bahkan seingat saya mungkin lebih dari 5 kali lah ada pegawai KPK yang kehilangan, bukan menghilangkan, kecurian atau hilang karena kelalaian dan sebagainya,” terang Alex kepada awak media.
Terakhir Alex mengatakan untuk mengantisipasi kejadian file dokumen hilang dan kasus serupa lainnya terjadi, telah dibuatkan satu draf terpusat satu wadah.
“Itu sebetulnya kita sudah mendorong penggunaan sinergi, artinya apa, dalam penyusunan surat dakwaan, surat tuntutan itu tersimpan di dalam sistem. Jadi sekalipun laptop itu hilang, ya, enggak masalah sebenarnya,” imbuh Alex.
Ketika tim Andalpost mencoba untuk melakukan penelusuran lebih lanjut kepada Jaksa FAN, hingga saat ini belum ada kabar dan tanggapan dari pihaknya.
Informasi tambahan diketahui bahwa Haryadi diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika atau atau 314 juta rupiah. Juga ditambahkan dengan 170 juta rupiah serta beberapa barang pemberian lainnya.
Haryadi juga menerima satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc.
Suap ini diterima untuk meluluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Suap tersebut membuat Haryadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(PAM/MIC)