Hal ini membuat Indra melanggar hukum lantaran dirinya menyalahgunakan jabatannya hanya untuk memperkaya orang lain. Empat pelaku itu telah membuat negara merugi sebesar 18,3 triliun rupiah.
Kerugian sebesar Rp6 triliun tersebut merupakan kerugian terhadap negara. Sedangkan untuk 12 triliun adalah kerugian ekonomi.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata jaksa.
Merugikan Negara
Sehingga negara harus menanggung beban kerugian sebesar 2,9 triliun. Kerugian ini akibat dampak langsung dari adanya ekspor (PE) produk CPO.
Wisnu menyalahgunakan fasilitas PE kepada perusahaan yang berada di bawah naungan rup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas.
Aksi licik ini dilakukan dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO adalah batas wajib setiap produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri. Sedangkan DPO adalah nominal harga penjualan minyak sawit dalam negeri.
Akibatnya kala itu harga minyak goreng naik hingga di kisaran Rp25 ribu dari yang seharusnya Rp14 ribu.
Sehingga atas kelangkaan ini, pemerintah harus melakukan manuver Bantuan Langsung Tunai (BLT).
(PAM/FAU)