Aturan baru transaksi menggunakan QRIS
BI telah menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro, yakni 0,3% mulai 1 Juli 2023 dari sebelumnya 0%. MDR yaitu biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023) lalu.
BI menegaskan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat. khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.
Pedagang pun dihimbau untuk tidak membebankan biaya MDR kepada masyarakat yang memilih untuk melakukan pembayaran dengan QRIS. Hal ini mengacu pada pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Isinya ‘Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa’. (paa/fau)