ANDALPOST.COM – Rumah Sakit (RS) Apung merupakan fasilitas layanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DPTK).
Rumah sakit yang digagas oleh dr. Lie Dharmawan dari Yayasan Dokter Peduli (DoctorSHARE) itu menyediakan layanan unggulan bagi masyarakat. Hal ini pun menjadi hal yang menarik dan diapresiasi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin.
Diketahui, baru-baru ini Menkes melakukan kunjungan kerja ke RS Apung yang sedang berlabuh di Pulau Karimunjawa sejak bulan ini.
Dengan adanya RS Apung tersebut, banyak daerah yang masih sulit dijangkau oleh faskes saat ini menjadi bisa memperoleh akses kemudahan layanan kesehatan dengan baik.
Dalam hal ini akses kesehatan menjadi merata sehingga tidak hanya berpusat di kota-kota besar saja. Hal ini juga mengingat Indonesia yang dikenal dengan julukan sebagai negara kepulauan.
RS Apung pun kini telah memiliki payung hukum sebagai upaya perlindungan hukum dan pembiayaan dana kesehatan melalui BPJS. Perlindungan hukum ini diwujudkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.
Aturan tersebut berlaku untuk melindungi semua pihak-pihak yang terlibat, seperti penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal.
“Kita bikin Peraturan Menteri Kesehatannya, sudah diterbitkan jadi ini resmi. Pelayanan RS Kapal diakui oleh pemerintah,” jelas Menkes melalui situs Kemenkes pada Jumat (20/10/2023).
“Saya juga minta BPJS untuk bisa cover. Sehingga masyarakat dan dokter-dokter, perawat, tenaga yang bekerja di sini, yang punya inisiatornya juga bisa merasakan yang lebih ringan dalam memberikan layanan kesehatan karena dicover BPJS,” lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.